THR 2023

Simak Jadwal Pencairan THR Lebaran 2023 dan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2023, Berikut Besarannya

Simak Jadwal Pencairan THR Lebaran 2023 dan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2023, Berikut Besarannya

Editor: Adiana Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM
Jadwal Pencairan THR Lebaran 2023 untuk PNS/ Ilusrasi Pembayaran THR PNS - Jadwal Pencairan THR Lebaran 2023 dan Gaji Ke-13 Tahun 2023, berikut besarannya. 

Sebagaimana diketahui komponen besaran THR dan gaji ke-13 terdiri dari:

- gaji pokok;

- tunjangan keluarga;

- tunjangan pangan; dan

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum 

Berikut rincian besaran THR dan gaji ke-13 PNS.

1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS

Untuk besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.

2. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK

Merujuk Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran THR dan gaji ke-13 untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Sesuai dengan golongan dan masa kerja, pegawai PPPK akan menerima mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.

3. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk TNI

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp. 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved