THR 2023

Cara Hitung Besaran THR ASN 2023, Berikut Rinciannya, Tak Sekedar Satu Kali Gaji Pokok

Sebentar lagi Tunjangan Hari Raya ( THR ) cair. Ini Cara Hitung Besaran THR ASN 2023, Jauh Lebih Besar, Tak Sekedar Satu Kali Gaji Pokok

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ AGUSTINUS SAPE
Cara Hitung THR/ Uang Rupiah, ilustrasi pembayaran THR - Cara Hitung THR ASN 2023, berikut rinciannya. Tak hanya sekali gaji pokok. 

POS-KUPANG.COM - Tinggal 10 Hari lagi Umat Islam akan memasuki Bulan Suci Ramadhan 2023. Selain suasana puasanya, yang paling ditunggu para pekerja dan ASN yakni Tunjangan Hari Raya ( THR ). Bagi Anda yang belum mengetahui besaran THR 2023 khususnya ASN, simak Cara Hitung Besaran THR ASN 2023 beserta rinciannya. 

Sesuai PP Nomor 16 Tahun 2022 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada ASN, THR ASN 2023 tak hanya sekali gaji pokok

Namun jauh lebih besar karena ditambah komponen lain. 

Berikut Cara Hitung Besaran THR ASN 2023 serta Rincian komponen pembentuknya:

Baca juga: Kabar Gembira, Presiden Jokowi Tetapkan 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13, Ini Besarannya

1. Satu kali gaji pokok yang diterima ASN setiap bulannya sesuai masa kerja dan golongan.

2. Tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dibuktikan dengan adanya surat nikah yang sah.

 3. Tunjangan anak sebesar 2 persen untuk masing-masing anak termasuk anak angkat dan anak tiri.

4. Tunjangan jabatan fungsional atau struktural apabila menjabat pada jabatan tertentu.

5. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Tunjangan Hari Raya bagi ASN baik PNS maupun PPPK  dicarikan 10 hari sebelum hari raya. 

Baca juga: Apes, Pertanyakan THR Karyawan di Makassar Malah Dipecat, Perusahaan Berdalih Kinerja Kurang Baik

Presiden Jokowi telah menetapkan 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13 Tahun 2023

Bulan Suci Ramadhan 2023 tinggal menghitung hari. Menjelang Bulan Suci Ramadhan 2023, Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi telah menetapkan 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13 Tahun 2023.

Berikut cara menghitung Besaran THR 2023 dan Gak Ke-13 2023.

Penetapan THR 2023 dan Gaji Ke-13 oleh Presiden Jokowi dalam upaya memberikan kepastian kepada para penerima THR

Berdasarkan Keputusan Presiden Jokowi, ada 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved