Berita Nasional

Istri Siri Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara, Linda Pujiastuti Ajukan Justice Collaborator

Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun pernjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa.

Editor: Alfons Nedabang
KOLASE KOMPAS TV
Terdakwa Linda Pujiastuti mengaku sebagai istri siri Irjen Teddy Minahasa dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu 1 Maret 2023. Pada Senin 26 Maret 2023, JPU menuntut istri siri Teddy Minahasa ini 18 tahun penjara. 

Ajukan Justice Collaborator

Usai mendengarkan tuntutan, Kuasa Hukum terdakwa Linda Pujiastuti, Adriel Viari Purba pun mengajukan permohonan justice collaborator (JC) kepada majelis hakim.

"Sebelum kami membacakan nota pembelaan kami minggu depan, di dalam persidangan ini kami akan mengajukan justice collaborator terhadap terdakwa Linda Pujiastuti. Seperti terdakwa Dody Prawiranegara, kami pun ingin menyampaikan permohonan JC terhadap terdakwa Linda Pujiastuti di persidangan ini majelis," kata Adriel.

"Disampaikan tersendiri atau bersama-sama dengan nota pembelaan," timpal majelis hakim.

"Kami tersendiri," jawab Adriel.

Mejelis hakim pun menanyakan apakah surat permohonan justice collaborator sudah disiapkan oleh tim kuasa hukum terdakwa Linda.

"Sudah yang mulia," jawab Adriel.

"Kami beritahukan juga ke Penuntut Umum sesuai surat Mahkamah Agung (MA) No. 04 tahun 2011, tentang perlakukan bagi pelapor tindak pidana saksi pelaku bekerja sama atau justice collaborator di dalam perkara tindak pidana tertentu dapat diajukan. Masalah dikabulkan atau tifak kita pertimbangkan nanti dalam putusan," terang majelis hakim.

Adriel pun berdiri yang menyerahkam surat permohonan justice collaborator kepasa majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebagai informasi, Linda Pujiastuti merupakan satu di antara tujuh terdakwa dalam perkara ini.

Baca juga: Teddy Minahasa Dipanggil My Jenderal, Marahi Penyidik dalam Persidangan

Para terdakwa dalam perkara ini ialah, Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu. Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved