Berita Nasional
Istri Siri Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara, Linda Pujiastuti Ajukan Justice Collaborator
Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun pernjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus narkoba Linda Pujiastuti alias Mami Linda dituntut 18 tahun pernjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Tuntutan itu disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin 27 Maret 2023.
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Linda Pujiastuti selama 18 tahun," kata jaksa dalam persidangan di ruang sidang Kusuma Atmadja.
Kemudian istri siri Teddy Minahasa itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 2 miliar dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," ucap jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Linda bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu. Tuntutan itu pun disampaikan mengingat bahwa terdakwa Linda bersama Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, Dody Prawiranegara dan Kasranto telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Mereka yang melakukan tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," terang JPU.
Baca juga: Linda Pujiastuti Mengaku Istri Siri Irjen Teddy Minahasa, Sering Tidur Bareng di Kapal
Tim JPU pun menyimpulkan bahwa Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," papar jaksa.
Sebelum menjatuhi tuntutan, tim JPU pun melakukan pertimbangan terlebih dahulu. Adapun JPU mengatakan, hal yang meringankan tuntutan terhadap Linda, yakni adanya rasa mengakui kesalahan dan penyesalan terhadap apa yang telah dilakukan.
"Hal meringankan. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata JPU, dalam sidang tuntutan.
Sementara, tim JPU juga mmepertimbangkan hal yang memberatkan dalam tuntutan tersebut. Pertama, JPU menilai Linda Pujiastuti telah menawarkan untuk dijual, menerima, dan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu.
Tak hanya itu, JPU menilai terdakwa Linda turut menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkoba.