Berita Kota Kupang
BREAKING NEWS: Ancam Pemilik Kios Sembako Pakai Sajam, Polda NTT Amankan Pemuda di Kupang
Pemuda yang diamankan polisi tersebut diketahui bernama Yuven Manafe (24) warga Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTT menangkap seorang warga yang melakukan pengancaman dengan membawa senjata tajam berupa sebilah parang saat berbelanja di kios sembako yang terletak di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Pemuda yang diamankan polisi tersebut adalah YM (24) warga Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Pemuda ini tidak mempunyai pekerjaan alias pengangguran, serta aksinya terekam dalam CCTV dan viral di Media Sosial.
Kepada POS-KUPANG.COM, Senin 27 Maret 2023, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy S.IK menjelaskan penangkapan terhadap pemuda yang melakukan pengancaman memakai sebilah parang pada dinihari sekitar pukul 02.30 Wita," ungkap Ariasandy.
Baca juga: Berulang Kali Curi Battrey Tower, 3 Pelaku Berhasil Diamankan Tim Jatanras Polda NTT
Penangkapan pelaku pengancaman dengan senjata tajam tersebut berdasarkan berdasarkan laporan polisi nomor LP /B/ 100/III/2023/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR atas nama pelapor Risna.
Terkait kronologi pelaporan kasus pengancaman memakai sajam parang tersebut sekitar pukul 01.30 petugas Jatanras Polda NTT mendapat laporan pengaduan masyarakat, bahwa telah terjadi pengancaman di dalam kios yang bertempat di Jalan H Koroh, Kelurahan Sikumana.
Setelah mendapatkan laporan, pada pukul 01. 35 sejumlah polisi yang dipimpin Kepala Unit 2 Sub Direktorat 3 Jatanras Polda NTT, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dominggus L Duran, bergerak menuju lokasi kejadian.
Baca juga: Jatanras Polresta Kupang Kota Bekuk Pelaku dan Penadah Pencurian Ponsel Android
Tiba di tempat kejadian perkara pukul 01.45 Wita, banyak warga sudah berkumpul banyak untuk mencari keberadaan pelaku.
"Kepa Unit Resmob Iptu Dominggus L Duran segera membagi regu untuk mencari informasi dan mencari keberadaan pelaku," jelas Ariasandy.
Tak lama berselang, Tim Resmob mendapati pelaku sementara berada di rumahnya.
"Melihat situasi yang tidak memungkinkan, anggota kita lalu bergeser dari TKP karena massa yang semakin brutal hendak menghakimi pelaku," ujar Ariasandy.
Pada pukul 02. 30 Wita, anggota Jatanras lalu membawa pelaku ke Markas Polda NTT untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Hingga saat ini, pelaku bersama sejumlah saksi masih dimintai keterangannya," pungkasnya. (zee)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.