Berita Kota Kupang
Jatanras Polresta Kupang Kota Bekuk Pelaku dan Penadah Pencurian Ponsel Android
Suhardi mejelaskan setelah tersangka Jon mencuri ponsel android, kemudian menghapus semua data (reset) pada memori ponsel tersebu
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Jatanras Polresta Kupang Kota membekuk dua orang tersangka kasus pencurian ponsel android di Kupang.
Dua tersangka pencurian ponsel android berinisial JP alias Jon yang berperan melakukan pencurian, sedangkan tersangka YH alias Yan berstatus sebagai Penadah.
Tim Jatanras menangkap kedua tersangka pada Sabtu 10 Desember 2022 di dua lokasi berbeda.
Baca juga: WKRI Ranting Yesus Maria Yosep Penfui Kota Kupang Gelar Rekoleksi
Kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 13 Desember 2022, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Bushiaswanto melalui Kasat Reskrim, AKP Yohanes Suhardi menjelaskan kasus pencurian ponsel android yang ditangan berdasarkan laporan polisi pada tanggal 22 Oktober 2022 dengan korbannya bernama Sukaena berusia 41 tahun.
Suhardi mejelaskan setelah tersangka Jon mencuri ponsel android, kemudian menghapus semua data (reset) pada memori ponsel tersebut.
Sekitar bulan November 2022, tersangka Yan menjual ponsel tersebut kepada penadah Yan dengan harga Rp 800.000.
Setelah itu, penadah Yan menjual ponsel curian melalui grup Facebook bernama Babe (Pusat Penjualan Barang Bekas) Kupang.
"Ponsel curian tersebut dibeli oleh seorang Mahasiswa dengan harga Rp 1.050.000, sehingga penadah tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250.000 dari penjualan ponsel curian tersebut," jelas Suhardi.
Baca juga: Natal 2022, Antisipasi Arus Balik, PT Pelni Siapkan KM Lambelu
Atas penelusuran tersebut, Tim Jatanras berhasil menemukan keberadaan ponsel android tersebut di tangan pembeli,.sehingga dapat menangkap pelaku eksekutor dan penadah.
Dari tangan kedua tersangka, Satreskrim mengamankan barang Bukti berupa dua buah ponsel android merk Oppo dan Realme.
Saat ini keduanya telah diamankan pada Rutan Mapolresta Kupang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS