NTT Memilih

KPU NTT Rincikan Pembagian Dapil untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Thomas Dohu dalam sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
SOSIALISASI - KPU NTT melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi kursi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi NTT dan DPRD Kabupaten/Kota pada pemilu tahun 2024 di Aula Hotel Neo Aston, Sabtu, 25 Maret 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Elisabeth Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Menuju Pemilu 2024, KPU NTT menyebutkan untuk DPR RI dapil Provinsi NTT terdapat 2 dapil, DPRD NTT 8 dapil dan DPRD Kabupaten/Kota ada 93 Dapil.

Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Thomas Dohu dalam sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi kursi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi NTT dan DPRD Kabupaten/Kota pada pemilu tahun 2024 di Aula Hotel Neo Aston, Sabtu, 25 Maret 2023.

"Kita tahu bahwa salah satu tahapan pemilu itu adalah penataan daerah pemilihan dan alolasi kursi," kata Thomas.

Thomas Dohu menyampaikan, hal itu telah dilaksanakan pada bulan Oktober tahun 2022, mulai dari uji publik tentang rancangan dapil alokasi kursi masing-masing kabupaten/kota termasuk juga DPRD Provinsi.

Baca juga: NTT Memilih, Sekretaris KPU NTT: Penerimaan Bendera Kirab Pemilu 2024 di Lembata Paling Semarak

"Saat ini, dapil alokasi kursi yang dimaksud ditetapkan dengan peraturan KPU. Dari penetapan ini, untuk DPR RI dapil Provinsi NTT masih sama, DPRD Provinsi NTT bertambah 2, dan DPRD Kabupaten/Kota, khusus di Kabupaten Kupang berkurang 4," ungkapnya.

Thomas berharap melalui informasi yang disampaikan dalam sosialisasi ini menjadi bahan untuk setiap partai politik mempersiapkan calin-calonnya.

"Saatnya mereka mempersiapkan calon-calonnya karena akan dilakukan pendaftaran ke KPU untuk masing-mamsing pencalonan itu tanggal 1 sampai 14 Mei 2023," katanya.

Karena, sambungnya, dalam sistem pencalonan di Pasal 20 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang jumlah calon itu sebanyak 100 persen dari jumlah alokasi kursi yg disiapkan dari setiap daerah pemilihan.

Thomas Dohu menambahkan, untuk tahapan yang sedang dilakukan oleh KPU saat ini yakni verifikasi calon perseorangan, yaitu DPD dan pemutakhiran data.

"Sedangkan untuk tahapan yang akan dilaksanakan yaitu pencalonan DPR, DPRD dan DPD yang nantinya pengumumannya dari tanggal 24 April hingga 30 April 2023 serta pendaftaran calonnya mulai dari tanggal 1 Mei hingga 15 Mei 2023," jelasnya.

Baca juga: NTT Memilih, Ketua KPU Lembata: Kirab Pemilu 2024 Adalah Simbol Pemilu di Daerah

Sementara itu, juru bicara KPU NTT, Yosafat Koli mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyampaikan kepada publik terutama pemangku kepentingan yaitu partai politik untuk mempersiapkan diri dalam rangka pencalonan yang akan terjadi pada Bulan Mei nanti.

"Karena daerah pemilihan ini adalah suatu produk yang dihasilkan melalui proses yang cukup panjang, mulai dari uji publik sampai dengan penetapannya," katanya.

Selain itu, kata dia, hal itu juga merupakan kewenangan yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan 80 tahun 2022 Bulan Desember.

"Maka perlu disampaikan kepada publik sehingga publik mengetahuinya," tuturnya.

Bagi masyarakat, kata dia, kepentingannya yaitu masyarakat harus memahami berapa wilayah pemilihan di daerahnya yang akan dilaksanakan selama masa pencalonan.

"Jadi supaya tahu, pencalonan di daerahnya itu siapa. Apakah yg bersangkutan baik-baik saja atau perlu ada sanggahan-sanggahan pemberian kepada KPU, atau apakah mereka itu sudah aman atau seperti apa," jelasnya.

Baca juga: NTT Memilih, Lansia dan Pemilih Pemula di Sikka Diajar Cara Cek Fakta untuk Hindari Hoaks

Yosafat Koli dalam materi yang dibawakannya menyebutkan, untuk DPR RI terbagi menjadi dua dapil meliputi, dapil NTT I terdapat 13 kursi, dengan jumlah kursi per dapil 6 dan untuk dapil NTT II jumlah kursi 13 dengan jumlah kursi per dapil 7.

Selanjutnya, untuk dapil DPRD Provinsi NTT terbagi menjadi 8 dapil dan jumlah kursi 65, dengan rincian dapil NTT I jumlah kursi per daerah 6, NTT II jumlah kursi per daerah 7, NTT III jumlah kursi per dapil 10, NTT IV jumlah kursi 10, NTT V jumlah kursi per dapil 11, NTT VI jumlah kursi per dapil 7, NTT VII jumlah kursi per dapil 8, dan NTT VIII jumlah kursi per dapil  6.

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan UmumTahun 2024 yakni, DPR RI Dapil Provinsi NTT 2 dapil dan 13 alokasi kursi, DPRD Provinsi NTT 8 dapil dan 65 alokasi Kursi, DPRD Kabupaten/Kota Se-NTT 93 Dapil dan 650 alokasi kursi.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, TNI, Polri, Ketua Partai politik, Bawaslu, dan lainnya. (cr20)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved