Berita Timor Tengah Utara

Alasan JPU Kejari Timor Tengah Utara Tolak Eksepsi PH Alfred Baun dalam Sidang Kasus Laporan Palsu 

Hal ini sebagai bentuk tanggapan terhadap Eksepsi PH Alfred Baun yang menyebut bahwa, surat dakwaan terhadap terdakwa tidak cermat

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI KEJARI TTU
POSE - Pelaksanaan sidang dugaan laporan palsu, Alfred Baun 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Jaksa Penuntut Umum atau JPU, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Andrew P. Keya mengatakan, bahwa pada pembahasan pembuka yang dilakukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa tentang Dominus Litis ternyata disalahartikan oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa.

Dijelaskan, asas dominus litis menegaskan bahwa tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan selain Penuntut Umum yang bersifat absolut dan monopoli.

Demikian Surat Tanggapan atas Eksepsi PH Alfred Baun, yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejari Timor Tengah Utara,  Andrew P. Keya, dalam sidang yang berlangsung pada, Selasa, 21 Maret 2023.

Baca juga: NTT Memilih, Ini Kata Ketua Bawaslu dan KPU Timor Tengah Utara Saat Media Ghatering dengan Jurnalis

Disebutkan Penuntut Umum menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki dan memonopoli penuntutan dan penyelesaian perkara pidana.

Bahwa argumentasi sebagai dasar keberatan Penasihat Hukum dalam halaman 7 eksepsi yang pada pokoknya menyatakan ketentuan pasal 23 hanya dapat diterapkan apabila laporan atau pengaduan tersebut telah disampaikan dalam sebuah persidangan perkara tindak pidana korupsi.

Argumentasi yang demikian memperlihatkan Penasihat Hukum tidak mampu membedakan atau dengan sengaja mengacaukan antara norma delik keterangan palsu sebagaimana dalam pasal 22  Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diadopsi dari pasal 242 KUHP dengan norma delik menyampaikan laporan palsu dalam pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diadopsi dari pasal 220 KUHP.

Hal ini sebagai bentuk tanggapan terhadap Eksepsi PH Alfred Baun yang menyebut bahwa, surat dakwaan terhadap terdakwa tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Saat membacakan dakwaan tersebut, Andrew mengatakan bahwa, bahwa terhadap argumentasi Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum menanggapi sebagai berikut, bahwa Tim Penasihat Hukum telah keliru dan salah dalam memaknai eksepsi dalam KUHAP, yang kemudian membuat materi eksepsi yang tidak berdasar karena Eeksepsi ditujukan terhadap surat dakwaan, maka perlu disampaikan hal-hal terkait dengan syarat-syarat penyusunan Surat Dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, yaitu : “Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi: nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka, Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.

Baca juga: Pemkab Timor Tengah Utara Gelar Sosialisasi KKPR

Ia menegaskan, dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum telah memuat secara jelas dan lengkap mengenai identitas Terdakwa, tanggal surat dakwaan, tanda tangan Penuntut Umum dalam surat dakwaan serta telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai unsur tindak pidana, tempus dan locus tindak pidana pada Mukadimah Surat Dakwaan dan uraian mengenai perbuatan materil yang dilakukan terdakwa pada isi Surat Dakwaan.

Bahwa substansi materi eksepsi Penasihat Hukum terdakwa, lanjutnya, sudah di luar ruang lingkup Eksepsi sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP sehingga tidak perlu dibahas oleh Penuntut Umum karena sudah masuk dalam Materi Pokok perkara yang akan dibuktikan dalam proses pembuktian.

"Nota Keberatan (eksepsi) yang telah disampaikan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa Alfred Baun, S.H yang terkait dengan pokok perkara, kami Tim Penuntut Umum tidak akan menanggapi karena di luar dari materi keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan oleh Penuntut Umum. Materi keberatan dari Tim Penasihat Hukum tersebut telah membahas atau memasuki materi pokok perkara yang akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok, sehingga bukan merupakan alasan Nota Keberatan (eksepsi) sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP," ungkapnya.

Dengan demikian, kata Andrew, keberatan terdakwa melalui kuasa hukumnya tersebut seyogyanya ditolak dan dikesampingkan.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved