Berita Kota Kupang
Kenaikan Uang Harian Karyawan PD Pasar Kota Kupang Menunggu Perubahan APBD
Kesepakatan itu muncul setelah tiga kali rapat dengar pendapat PD Pasar dan Komisi II DPRD Kota Kupang hingga dewan pengawas, menemui jalan buntu.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Rencana kenaikan uang harian bagi karyawan Perusahaan Daerah / PD Pasar Kota Kupang menunggu perubahan APBD tahun 2023.
Kesepakatan itu muncul setelah tiga kali rapat dengar pendapat (RDP) PD Pasar dan Komisi II DPRD Kota Kupang hingga dewan pengawas, menemui jalan buntu.
Semula karyawan PD Pasar meminta kenaikan uang harian dari Rp 25 ribu ke Rp 50 ribu. Kenaikan ini diluar dari gaji setara UMR dan uang lainnya yang diterima karyawan tiap bulan.
Baca juga: Kelurahan Nefonaek di Kota Kupang Punya Kalender Rutin Karnaval Keagamaan
Direktur Pemasaran, Maxi Nomleni dalam RDP 17 Maret 2023 lalu menyebutkan, rencana kenaikan saat ini memang tidak bisa dilakukan karena terkendala aturan.
Meski mendukung, pihaknya tidak bisa menabrak aturan yang menjadi payung dalam menjalankan PD Pasar.
"Tetapi setelah kita hitung, hanya bisa dinaikan Rp 30 ribu. Lalu ada dampak hukum, untuk RKA Tahun, dengan rujukan Permendagri nomor 118 Tahun 2018, dimana RKA berlaku satu tahun, tidak bisa dirubah di tengah jalan hanya bisa dilakukan pada perubahan anggaran," ujarnya.
Baca juga: Stok Beras Menipis di Pasar Inpres Naikoten I Kota Kupang, Pedagang Minta Impor Beras Bulog
Karena, kata Maxi, harus melalui siklus anggaran yang resmi, karena produk direksi akan diaudit semuanya. Misalnya karena rekomendasi komisi lalu merubah RKA, maka akan ada temuan kerugian keuangan perusahaan, maka akan menjadi masalah.
"Jadi saya minta agar hal ini dipertimbangkan secara baik," tandasnya.
RDP baru-baru ini menghadirkan Sekretaris Daerah, Fahrensy Funay dan Asisten II Ignasius Lega. Keduanya mengaku setuju bila ada kenaikan uang harian. Tetapi hal itu perlu dilandasi dengan ketersediaan anggaran.
Fahrensy menyebut untuk kesejahteraan para karyawan tentunya dewan pengawas menyetujui untuk kenaikan uang harian, tentu harus merujuk pada kemampuan keuangan perusahaan.
Baca juga: Jelang Hari Raya Nyepi, Umat Hindu di Kota Kupang Gelar Upacara Tawur Kesanga dan Pawai Ogoh-ogoh
"Tetapi kenaikan upah juga harus melalui mekanisme penganggaran, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari," jelsnya.
Sementara Direktur Utama PD Pasar, Fendinandus Leu mengatakan, kenaikan uang harian bisa dinaikan, tetapi tidak mencapai Rp 50 ribu.
Dia menyepakati untuk dinaikan Rp 35 ribu saja per hari. Tetapi Direksi meminta rekomendasi tertulis dari Komisi karena kenaikan uang harian dalam masa Tahun Anggaran berjalan.
"Jadi kami memiliki dasar kenaikan uang harian karyawan," ujarnya.
Bagian keuangan PD Pasar menjelaskan, kalau dari sisi keuangan tentu kenaikan uang harian menjadi Rp 50 ribu sangat berat karena potensi yang ada di PD Pasar masih tetap sama, sementara dituntut untuk kenaikan uanh harian.
"Jika naik menjadi Rp 35 ribu, maka keuangan masih menyanggupi dan tetap bisa menyetorkan pendapatan ke pemerintah sebesar Rp 500 juta," ujarnya.
Baca juga: 20 Kelurahan di Kota Kupang Kategori Kumuh, DPRD Sebut Perlu Intervensi Pemerintah
Anggota Komisi II, Nining Basalamah, mengatakan, seharusnya direksi memiliki pendirian, jika memang tidak melanggar regulasi atau aturan, maka dinaikan saja uang harian, kenapa harus berdebat panjang tanpa ada solusi, lalu dalam perjalanan direksi mengatakan bahwa kenaikan uang harian akan melanggar aturan.
"Kalau dari awal direksi sudah mengatakan bahwa kenaikan upah di dalam tahun berjalan akan berbenturan dengan aturan maka tidak akan panjang seperti ini. Sama saja dengan tawar menawar ikan di pasar kalau seperti ini, direksi mengaku sanggup naik Rp 35 ribu, tetapi tiba-tiba bilang langgar aturan," tegasnya.
Nining menjelaskan, direksi tidak usah memperpanjang permasalahan ini hanya perlu menjawab apakah bisa atau tidak menaikkan uang harian para karyawan. Jangan melebar lagi, Direksi sendiri tidak memiliki pendirian.
Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Diana Bire, mengatakan, yang dibutuhkan jawaban sekarang adalah bisa atau tidak. Lalu direksi mengatakan bahwa bisa dinaikkan. Tetapi kemudian direksi bilang langgar aturan, padahal sebelumnya mengaku bisa.
Baca juga: Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh Ingatkan Pimpinan OPD Tunjuk Teladan
"Kesejahteraan karyawan juga harus dipikirkan, jika perlu, turunkan saja gaji direksi yang mencapai belasan juta itu, agar ksenjangan antara direksi dan karyawan tidak jauh seperti ini," tandasnya.
Diana mengatakan, ketika Dirut PD Pasar mengatakan bahwa bisa dinaikkan uang harian maka tentunya sudah melihat dari aturan dan regulasi. "Kita ngotot untuk menaikan, lalu Dirut PD Pasar bilang bisa, tetapi tiba-tiba bilang melanggar aturan, kenapa tidak disampaikan dari awal, tetapi dijawab bisa," ujarnya.
Komisi II memberikan rekomendasi, tetapi Direksi dan Dewan Pengawas yang akan memutuskan, tentu dengan mempertimbangkan kesejahteraan karyawan.
Dia meminta Direksi PD Pasar, agar membicarakan dengan dewan pengawas tentang kenaikan uang harian karyawan dengan usulan Rp 40.000.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II, Zeyto Ratuarat, mengatakan, sampai saat ini belum ada penyertaan modal ke PD Pasar karena belum dinaikkannya status pada pasar menjadi Perumda, jika sudah dinaikan maka bisa ada kenaikan pendapatan dan bisa menaikan uang harian karyawan.
"Yang paling penting sekarang adalah status PD Pasar menjadi Perumda. Saya pastikan uang harian akan dinaikkan Rp 40 ribu tetapi pada sidang perubahan nanti," terangnya.
Baca juga: Stok Beras Menipis di Pasar Inpres Naikoten I Kota Kupang, Pedagang Minta Impor Beras Bulog
Sementara anggota Komisi II, Djuneidi Kana, direksi yang tentunya mengetahui dan paham secara baik tentang kondisi keuangan dan kemampuan untuk menaikan uang harian.
"Jadi kita serahkan saja kembali kepada direksi PD Pasar untuk mencari solusi, dan menyepakati bersama dengan karyawan. DPRD jangan mengatur sampai ke dalam dam teknis sampai ke uang harian, kita tetap melakukan tugas kita sebagai pengawasan, tetapi kita tidak bisa terlalu jauh," ujarnya.
Salah satu karyawan PD Pasar meminta agar gaji direksi juga diturunkan, karena sesuai dengan penjelasan bahwa potensi dari pada pasar tetap dan tidak berubah sehingga sulit untuk menaikkan uang harian.
"Jadi dari penjelasan tersebut kesimpulannya adalah direksi sendiri tidak memperhatikan keselamatan perusahaan, karena pengeluaran terbesar adalah gaji direksi, jadi kalau potensinya tidak naik, maka kembalikan saja semuanya, termasuk gaji direksi," ujarnya.
Apa lagi, kata dia, beban kerja direksi tidak berat, jadi jangan paksakan gaji direksi terus naik. (Fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.