Berita Ende
Polres Ende Diminta Periksa Direktur Proyek Bronjong di Kali Lowolulu Lokalande dan Kali Lowolande
Karena keduanya belum dipanggil, sehingga memantik kecurigaan publik terhadap kasus pembangunan dua proyek yang dikerjakan pada tahun anggaran 2016
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG .COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, ENDE - Polres Ende diminta segera memeriksa Direktur CV Maju Bersama dan Direktur CV Bintang Pratama yang mengerjakan proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowowulu Lowolande dan pembangunan bronjong di Kali Lowolande di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende yang merugikan keuangan negara senilai Rp 800 juta lebih.
Sejak kasus tersebut mencuat ke permukaan publik hingga berbuntut penetapan tersangka terhadap Mantan Kepala BPBD Ende berinisial AY dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) AT, ironisnya hingga saat ini, dua Direktur perusahan yakni CV. Bintang Pratama dan CV. Maju Bersama belum juga dipanggil dan periksa penyidik Kepolisian Resort Ende.
Karena keduanya belum dipanggil, sehingga memantik kecurigaan publik terhadap kasus pembangunan dua proyek yang dikerjakan pada tahun anggaran 2016.
Baca juga: Jumlah Kasus Tindak Pidana yang Ditangani Polres Ende Naik Signifikan Tahun 2022
Maria Elisabeth Yani (54), istri dari Mantan Kadis PMD Kabupaten Ende yang telah ditetapkan menjadi seorang tersangka dalam kasus tersebut ketika ditemui di kediamannya pada, Senin 20 Maret 2023 sore mengungkapkan kekecewaannya.
Pasalnya semenjak suaminya ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, Direktur, CV Bintang Pratama dan Direktur CV Maju Bersama, hingga kini, tidak dipanggil dan diperiksa penyidik Kepolisian Resor Ende.
"Saya sebagai seorang istri sangat kecewa dengan masalah ini. Karena sejak suami saya ditahan pada bulan agustus tahun lalu, kedua kontraktor tidak ikut ditahan. Padahal tidak ada sepersen rupiah pun yang diterima oleh suami saya. Karena saya sudah tanya suami saya, apakah kamu menerima uang, suami saya mengatakan bahwa dia bersumpah tidak menerima sepersen rupiah pun uang dari proyek tersebut," tutur Ibu Maria
Maria berharap, sikap tegas dari Kepolisian Resor Ende untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur CV. Bintang Pratama dan CV. Maju Bersama karena dua perusahaan itu yang mengerjakan proyek tersebut.
Baca juga: Tingkat Penyelesaian Kasus di Satreskrim Polres Ende Tahun 2022 Capai 86 Persen
"Negara ini adalah negara hukum. Harapan saya sebagai masyarakat harus didengar dan ditindak. Karena saya merasa sangat aneh, masa yang ditahan hanya suami saya dan PPK, sedang kontraktor itu tidak ditahan," ungkap Maria.
Maria Elisabeth Yani mendesak penyidik Polres Ende supaya segera memanggil dan memeriksa direktur dari dua perusahaan tersebut untuk mempertanggung jawabkan terkait dengan proyek yang bermasalah tersebut.
Sementara itu, Kapolres Ende AKBP Andre Librian kepada Pos Kupang saat dikonfirmasi belum lama ini mengaku bahwa, dirinya telah memerintahkan Kasat Reskrim Polres Ende untuk memanggil para pelaku yang berpotensi terlibat untuk segera diproses hukum.
"Kontraktor, kemudian bendahara belum dimintai keterangan. Kita akan dalami itu. Kalau nanti kita temukan ada turut serta tindak pidana korupsi maka pasti kita proses, salah satunya kontraktor pasti diperiksa, karena ada indikasi kuat ke sana," ungkapnya. (tom)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS