Berita Ende

Jumlah Kasus Tindak Pidana yang Ditangani Polres Ende Naik Signifikan Tahun 2022

Tahun 2021 lalu kasus yang dilaporkan oleh warga sebanyak 218 kasus, tahun 2022 jumlah kasusnya meningkatkan menjadi 349 kasus.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: maria anitoda
TRIBUNFLORES.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kapolres Ende, AKBP. Andre Librian bersama Wakapolres Ende saat melakukan konferensi pers akhir tahun 2022 di ruang rapat Polres Ende, Kamis 29 Desember 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi

TRIBUNFLORES.COM, ENDE- Kapolres Ende, AKBP Andre Librian menggelar konferensi pers akhir tahun 2022 di ruang rapat Polres Ende, Kamis 29 Desember 2022.

Ia didampingi oleh Wakapolres Ende dan juga sejumlah perwira Polres Ende

Dalam konferensi persnya, Kapolres Andre mengungkapkan, jumlah kasus yang ditangani Polres Ende tahun 2022 meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2021.

Dijelaskannya, jika pada tahun 2021 lalu kasus yang dilaporkan oleh warga sebanyak 218 kasus, maka pada tahun 2022 jumlah kasusnya meningkatkan menjadi 349 kasus.

Baca juga: Tingkat Penyelesaian Kasus di Satreskrim Polres Ende Tahun 2022 Capai 86 Persen

"Jumlah kasus meningkat sekitar 60 persen. Itu artinya masyarakat melapor kasus tindak pidana di Polres Ende dan di Polsek jajaran meningkat," ujarnya.

Andre mengatakan, peningkatan jumlah kasus yang dilaporkan oleh masyarakat, disebabkan karena adanya kebijakan pemerintah yang sudah tidak membatasi aktivitas masyarakat pasca pandemi covid-19.

"Kalau 2021 itu kan kita masih pemberlakuan PPKM. Jadi kegiatan masyarakat dibatasi, jadi kemungkinan terjadinya kasus pun minim karena aktivitas kita terbatas," jelasnya.

Meski jumlah kasusnya meningkat, jelas Andre, tingkat penyelesaian kasus yang diselesaikan oleh di Polres Ende pada tahun 2022 juga meningkat jika dibandingkan pada tahun 2021.

Baca juga: Satuan Samapta Polres Ende Rutin Lakukan Patroli pada Malam Hari di Kota Ende

"Dari 218 kasus yang dilaporkan pada tahun 2021, sebanyak 145 kasus sudah diselesaikan. Kemudian tahun 2022 ini, dari 349 kasus kita menyelesaikan 400 kasus atau sekitar 177 persen. Artinya kita juga menyelesaikan tunggakan kasus dari tahun sebelumnya," ungkapnya.

Untuk penyelesaian kasus, selain diselesaikan secara hukum dari Polres ke JPU dan pengadilan, ada sejumlah kasus yang diselesaikan dengan cara restorative justice dengan melibatkan para tokoh setempat.

Untuk diketahui, dari ratusan kasus tersebut, kasus yang banyak dilaporkan  masyarakat di Kabupaten Ende adalah kasus penganiayaan, kasus pencurian, kasus pengeroyokan, kasus KDRT, dan kasus penggelapan dan kasus penipuan. (tom)

BACA BERITA TERBARU POS-KUPANG.COM DI GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved