Berita Sumba Barat
Wakil Bupati Sumba Barat Perintahkan Tim Terpadu Periksa 8 Kades Tak Ikut Bimtek
Wabup John Lado Bora Kabba memeritahkan tim terpadu turun memeriksa seluruh kegiatan desa pada tahun anggaran sebelumnya
Penulis: Petrus Piter | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Wakil Bupati Sumba Barat, John Lado Bora Kabba, S.Pd memerintahkan tim terpadu untuk turun melakukan pemeriksaan terhadap 8 kepala desa yang tidak mengikuti kegiatan bimbingan teknis peningkatan kapasitas bagi pemeritah desa di Hotel Ande Ate Sumba Barat, Senin 20 Maret 2023.
Baginya ke-8 kepala desa itu dipandang sudah paham dan mengerti tentang undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa dan semua produk hukum lainnya sehingga memadang tidak penting lagi mengikuti kegiatan Bimtek peningkata kapasitas aparatu pemerintahan desa di Sumba Barat tercinta ini.
Untuk itu, Wabup John Lado Bora Kabba memeritahkan tim terpadu turun memeriksa seluruh kegiatan desa pada tahun anggaran sebelumnya guna memastikan apakah semua kegiatan desa telah berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca juga: Kepala Desa di Sumba Barat Setuju Kenaikan Dana Desa
Demikian penegasan Wakil Bupati Sumba Barat, John Lado Bora Kabba, .S.Pd dalam sambutannya ketika membuka kegiatan bimbingan teknis peningkatan kapasutaw bagi aparatur pemerintah desa se-Kabupaten Sumba Barat di aula hotel Ande Ate Sumba Barat, Senin 20 Maret 2023.
Menurutnya kegiatan bimbingan teknis peningkatan kapasitas ini sangat penting bagi para kepala desa selaku pengelolah kegiatan sehingga memahami boleh dan tidak boleh melaksanakan sebuah kegiatan. Sebab setiap kegiatan memiliki konsekuensi hukum. Sebab bilamana kegiatan tersebut ternyata bertentangan dengan hukum dan berdampak merugikan negara maka anda akan berurusan dengan hukum.
Untuk menghindari hal itu maka kegiatan Bimtek ini sangat penting dan harus diikuti semua kepala desa agar memiliki bekal pengetahuan cukup sehingga pengelolan kegiatan desa dan anggaran desa berjalann transparan dan tertib. Dengan mengikuti kegiatan ini maka harapan ke depan, semua kegiatan desa berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Dengan demikian, tidak ada aparat desa berurusan dengan hukum berkaitan dengan kegiatan desa. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.