Berita Manggarai Barat
Polres Manggarai Barat Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Goa Rangko
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan mengatakan, 2 tersangka ini ditetapkan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara di Polres Mabar
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kepolisian Polres Manggarai Barat menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Boardwalk Goa Rangko di Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, NTT.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan mengatakan, 2 tersangka ini ditetapkan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara di Polres Manggarai Barat dan Polda NTT belum lama ini.
"Berdasarkan bukti yang cukup hari ini kami menetapkan 2 tersangka dari kasus Gua Rangko, yakni saudara TB selalu pejabat pembuat komitmen (PPK) dan FT selaku Direktur Graha Mandiri Pratama," jelas Ridwan saat konferensi pers bersama media, Senin 20 Maret 2023.
Baca juga: Umat Paroki Roh Kudus Labuan Bajo Manggarai Barat Ikut Pelatihan UMKM Kuliner Tingkat Dasar
Penetapan tersangka ini, kata Ridwan, akan disampaikan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk selanjutnya dilakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka. "Negara alami kerugian sekitar Rp670 juta lebih," kata Ridwan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yakni 16 amplop berisikan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Dinas Pariwisata Manggarai Barat, dokumen pelaksanaan kontrak, dokumen pelaksanaan teknis, dokumen pembayaran serta dokumen lainnya.
Baca juga: Oknum ASN di Labuan Bajo Manggarai Barat Merusak Warung Makan
Pasal yang disangkakan kepada tersangka, Primer pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH Pidana.
Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga wisata Goa Rangko ini telah berjalan sejak 2019.
Proyek Dermaga Boardwalk Gua Rangko milik Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Manggarai Barat pada tahun 2020 ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Graha Mandiri Pratama dengan pagu anggara senilai Rp737.163.398.
Penanganan kasus dugaan korupsi proyek tersebut bahkan sudah berjalan hampir empat tahun di Polres Manggarai Barat. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS