THR 2023
Selamat, 8 Golongan Ini Ditetapkan Jokowi Sebagai Penerima THR 2023, Simak Cara Hitung Besaran THR
Selamat, 8 Golongan ini ditetapkan Jokowi sebagai Penerima THR 2023, simak Cara Hitung Besaran THR untuk ASN
Editor:
Adiana Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM
THR 2023/ Ilustrasi THR ASN 2023 - Selamat 8 Golongan Ini Ditetapkan Jokowi jadi Penerima THR 2023, Berikut Cara Hitung THR
Berikut Cara Hitung Besaran THR ASN 2023 serta Rincian komponen pembentuknya:
1. Satu kali gaji pokok yang diterima ASN setiap bulannya sesuai masa kerja dan golongan.
2. Tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dibuktikan dengan adanya surat nikah yang sah.
3. Tunjangan anak sebesar 2 persen untuk masing-masing anak termasuk anak angkat dan anak tiri.
4. Tunjangan jabatan fungsional atau struktural apabila menjabat pada jabatan tertentu.
5. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.