THR 2023

Selamat, 8 Golongan Ini Ditetapkan Jokowi Sebagai Penerima THR 2023, Simak Cara Hitung Besaran THR

Selamat, 8 Golongan ini ditetapkan Jokowi sebagai Penerima THR 2023, simak Cara Hitung Besaran THR untuk ASN

Editor: Adiana Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM
THR 2023/ Ilustrasi THR ASN 2023 - Selamat 8 Golongan Ini Ditetapkan Jokowi jadi Penerima THR 2023, Berikut Cara Hitung THR 

2. PPPK

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri

5. Pejabat Negara

6. Pensiunan

7. Penerima pensiun

8. Penerima tunjangan

Yang dimaksud dengan pensiunan disini yakni PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang telah purna tugas.

Sementara penerima pensiun merupakan janda/duda atau anak dari PNS, TNI, Polri, pejabat negara, atau pensiunan yang meninggal dunia.

Penerima tunjangan terdiri atas, veteran, kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat.

Juga penerima tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, bekas tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine, dan lain-lain. 

Cara Hitung Besaran THR ASN 2023, Berikut Rinciannya, Tak Sekedar Satu Kali Gaji Pokok

Tinggal 3 Hari lagi Umat Islam akan memasuki Bulan Suci Ramadhan 2023. Selain suasana puasanya, yang paling ditunggu para pekerja dan ASN yakni Tunjangan Hari Raya ( THR ). Bagi Anda yang belum mengetahui besaran THR 2023 khususnya ASN, simak Cara Hitung Besaran THR ASN 2023 beserta rinciannya. 

Sesuai PP Nomor 16 Tahun 2022 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada ASN, THR ASN 2023 tak hanya sekali gaji pokok. 

Namun jauh lebih besar karena ditambah komponen lain. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved