THR 2023
Selamat, 8 Golongan Ini Ditetapkan Jokowi Sebagai Penerima THR 2023, Simak Cara Hitung Besaran THR
Selamat, 8 Golongan ini ditetapkan Jokowi sebagai Penerima THR 2023, simak Cara Hitung Besaran THR untuk ASN
POS-KUPANG.COM - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menetapkan 8 Golongan Penerima THR 2023.
Disebutkan, 8 Golongan Penerima THR 2023 mulai dari PNS dan Calon PNS hingga Pensiunan.
Berikut Cara Hitung Besaran THR 2023.
Menurut informasi pemberian THR 2023 untuk 8 golongan ini dilakukan lebih cepat.
Sesuai PP Nomor 16 Tahun 2022, penyaluran THR dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pemberian THR paling lambat 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Cara Hitung Besaran THR ASN 2023, Berikut Rinciannya, Tak Sekedar Satu Kali Gaji Pokok
Sementara Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 ini akan jatuh pada tanggal 22 atau 24 April 2023.
Sebentar lagi Umat Islam akan memasuki bulan suci Ramadhan 2023.
Tentu selain Ibadah Puasa, yang paling dinanti yakni Tunjangan Hari Raya ( THR ).
Nah, THR merupakan salah satu tunjangan atau bonus yang dibayarkan kepada pegawai di luar gaji pokok.
Untuk itu, THR diberikan agar dapat memenuhi kebutuhan untuk Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Kabar Gembira, Presiden Jokowi Tetapkan 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13, Ini Besarannya
Pemerintah telah menyiapkan pemberian THR tahun ini, hal ini tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.
Namun THR dari pemerintah ini hanya akan diberikan untuk 8 golongan.
Berikuti 8 Golongan Penerima THR 2023:
Menurut PP Nomor 16 Tahun 2022, ada 8 golongan penerima THR yaitu.
1. PNS dan calon PNS
2. PPPK
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat Negara
6. Pensiunan
7. Penerima pensiun
8. Penerima tunjangan
Yang dimaksud dengan pensiunan disini yakni PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang telah purna tugas.
Sementara penerima pensiun merupakan janda/duda atau anak dari PNS, TNI, Polri, pejabat negara, atau pensiunan yang meninggal dunia.
Penerima tunjangan terdiri atas, veteran, kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat.
Juga penerima tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, bekas tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine, dan lain-lain.
Cara Hitung Besaran THR ASN 2023, Berikut Rinciannya, Tak Sekedar Satu Kali Gaji Pokok
Tinggal 3 Hari lagi Umat Islam akan memasuki Bulan Suci Ramadhan 2023. Selain suasana puasanya, yang paling ditunggu para pekerja dan ASN yakni Tunjangan Hari Raya ( THR ). Bagi Anda yang belum mengetahui besaran THR 2023 khususnya ASN, simak Cara Hitung Besaran THR ASN 2023 beserta rinciannya.
Sesuai PP Nomor 16 Tahun 2022 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada ASN, THR ASN 2023 tak hanya sekali gaji pokok.
Namun jauh lebih besar karena ditambah komponen lain.
Berikut Cara Hitung Besaran THR ASN 2023 serta Rincian komponen pembentuknya:
1. Satu kali gaji pokok yang diterima ASN setiap bulannya sesuai masa kerja dan golongan.
2. Tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dibuktikan dengan adanya surat nikah yang sah.
3. Tunjangan anak sebesar 2 persen untuk masing-masing anak termasuk anak angkat dan anak tiri.
4. Tunjangan jabatan fungsional atau struktural apabila menjabat pada jabatan tertentu.
5. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.