Buku Hukum Bagi Masyarakat Minoritas Digagas Ardhanary Institute
Ardhanary Institute atas dukungan OutRight Action International dan Koalisi Rawat Hak Dasar Kita, menerbitkan handbook Memahami Hukum
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ardhanary Institute atas dukungan OutRight Action International dan Koalisi Rawat Hak Dasar Kita, menerbitkan buku atau handbook dengan judul Memahami Hukum Terkait Hak-Hak Warga Negara Dalam Kehidupan Sehari-hari. Buku ini sebagai panduan akses hukum bagi masyarakat minoritas.
Sosialisasi Hanbook tersebut digelar di Sotis Hotel Kupang, Sabtu (18/3) pagi. Hadir sebagai pembicara Sri Direktur Ardhanary Institute RR Sri Agustini SH MH, wakil Pemerintah Kota Bagian Hukum Yandris, Dany Manu dari LBH APIK NTT dan Laurens dari Perwakilan Komunitas IMoF NTT. Diskusi selama lima jam itu dimoderatori oleh Khanis Suvianita dari Gaya Nusantara.
Sri mengatakan, perlindungan bagi setiap warga negara merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara sebagaimana diatur dalam Pembukaan UUD Tahun 1945. Dengan adanya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara, maka negara berkewajiban memenuhi hak asasi manusia (HAM) warga negaranya.
"Ketika berbicara mengenai perlindungan hak asasi tentu tidak akan lepas dari perlindungan terhadap hak-hak masyarakat minoritas dan masyarakat rentan lainnya yang sering diabaikan," katanya. Termasuk akses keadilan hukum yang seharusnya menjadi pelindung bagi dirinya agar dapat menjalankan hidupnya sehari-hari dengan aman, damai dan bahagia.

Sri berharap buku ini dapat digunakan sebagai panduan di dalam mengakses keadilan hukum apakah itu untuk membuat laporan ke Kepolisian, memantau proses peradilan pidana ataupun dalam mengajukan permohonan/ gugatan keperdataan ke Pengadilan Negeri serta upaya hukum lainnya. Sri memberi apresiasi kepada IMoF yang terus konsisten berada untuk memperjuangkan hak asasi dan pendidikan publik tentang hak dan kebutuhan kelompok.
"Ini kerja yang sangat baik bahkan hari ini Pemkot dan LBH APIK juga hadir. Terimakasih atas kehadiran dan masukannya atas penyemburnaan buku ini," kata Sri.
Laurens membeberkan fakta tantangan yang dihadapi komunitas LGBTIQ, seperti diskriminasi dan ketidakadilan dalam kehidupan bermasyarakat. Karenanya Laurens berharap pemerintah bisa adil dan pemenuhan hak bagi kelompok minoritas. "Keberagaman adalah bagian dari kemanusiaan kita sehingga jika kita ingin memperjuangkan kemanusiaan kita, maka kita tidak dapat melepaskan keberagaman itu," kata Laurens.
Dani menjelaskan tantangan dan pengalaman pendampingan hukum LBH APIK NTT bagi kelompok rentan selama ini. Menurut Dani, hingga kini pemerintah belum bisa mendefinisikan dengan baik tentang kelompok rentan atau minoritas sehingga berdampak pada penerbitan aturan dan oemenuhan hak kelompok minoritas. Dani berharap Pemkot mengeluarkan Perwali perlindungan bagi kelompok minoritas.
"Setiap orang diciptakan sama, memiliki hak dan kewajiban yang sama. Oleh karena itu saat diperhadapkan dengan kenyataan kehidupan makan hak asasi menjadi hal yang mutlak harus dilakukan Negara untuk lindungi, menghormati setiap warga negaranya," kata Dani.
Yandris dari bagian hukum Pemkot Kupang memastikan pemerintah selalu memberikan perhatian dan berupaya memenuhi kebutuhan dan hak setiap warga masyarakat tanpa membeda-bedakan. Yandris juga mengungkapkan kendala terkait penerbitan perwali perlindungan kelompok minoritas itu. "Pemenuhan terhadap hak hukum dari teman minoritas gender adalah merupakan hal mutlak dan itu merupakan tanggungjawab pemerintah dalam merumuskan kebijakan dalam bentuk regulasi," kata Yandris. (vel)
Perspektif dan Keberanian
Peserta dikusi, Ana Djukana, SH, MH mengatakan, hukum itu dibuat untuk manusia dan dari segi rohani, Allah mencitakan manusia menurut gambar dan rupa Allah, sehingga Allah tidak mengkotak-kotakan manusia yang berbeda latar belakang. Karena itu hukum bekerja untuk melindungi setiap orang.

"Hukum berpihak pada orang kecil. Tuhan Yesus dalam karyaNya juga selalu ada pada kelompok orang kecil, mereka yang dihina, tidak dapat pelayanan publik, Yesus ada disana. Karena itu, harus ada peraturan yang bisa melindungi kita semua, sebab konstitusi kita menjamin setiap orang sama dimata hukum," kata Ana. Ana mendorong pemkot untuk menerbitkan perwali perlindungan terhadap kelompok minoritas, LGBTQI. "Alasan teknis yang tidak substansi harus diabaikan, karena konstitusi sudah mengaturnya," kata Ana.
Peserta lain, Pdt Ina Bara Pah, STh mengapresiasi buku dimaksud yang bisa menjadi advokasi berhadapan masyarakat berhadapan dengan hukum. Menurut Pdt Ina, hukum harus melindungi setiap warga negara, siapapun dia. "Namun di level kebijakan, para pemimpin kita menjadi abu abu disini. Jika secara nasional kita masih sulit mendorong itu maka di level daerah sepert perwali bisa dilakukan. Kalau kita pakai instrumen dari UU yang sudah ada untuk menjadi legasi bagi pemda, kenapa tidak. Yang saya lihat adalah perspektif, keberanian dan kemauan kita untuk berbeda itu ada atau tidak," kata Pdt Ina.

LIPSUS: Obat AIDS Sering Kosong di NTT, Ridho Herewila Layani ODHIV dengan Kasih |
![]() |
---|
ODHIV NTT Butuh Jaminan Pengobatan dan Bebas dari Diskriminasi |
![]() |
---|
Opini: Sudahkah Indonesia menjadi Rumah Aman Bagi Semua Agama? |
![]() |
---|
IMoF NTT Kutuk Keras Kasus Pelecehan Opa Kung Terhadap Sejumlah Anak Laki-Laki |
![]() |
---|
SAKSIMINOR Minta Jaksa Tuntut Albert Solo dengan Hukuman Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.