Berita NTT

BPH Migas Temukan Pertamini Ilegal di Lembata, DPRD NTT: Pemkab Setempat Harus Tegas dan Gesit

Lebih lanjut, Ana Waha Kolin menyarankan agar pertamini dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)  perlu untuk harus dikenai pinalty.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/PAUL KEBELEN
Anggota DPRD Provinsi NTT, Ana Waha Kolin diusung menjadi salah satu bakal calon Bupati Flores Timur dalam Pilkada 2024 mendatang, Sabtu 17 Desember 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Elisabeth Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Menanggapi sikap Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas ) yang menemukan dan hendak menertibkan pertamini ilegal di Lembata, Wakil Ketua Komisi l DPRD NTT Ana Waha Kolin menyampaikan agar pemerintah setempat harus tegas dan gesit untuk menangkap oknum-oknum yang bermain di dalamnya.

Kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu, 18 Maret 2023, Wakil Ketua Komisi l DPRD NTT, Ana Waha Kolin mengatakan, terdapat dua hal yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata untuk secara cepat menangani terjadinya persoalan tersebut.

"Yang pertama itu, bupati harus segera membuatkan satuan tugas (Satgas) lintas instansi terkait untuk memanage situasi dan kondisi di Lembata agar tidak terjadi hal seperti itu. Kedua, Pemkab Lembata secepatnya menjemput bola di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melihat situasi dan kondisi yang ada di Lembata paskah adanya campur tangan dari anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng," ungkapnya.

Menurut Ana Waha Kolin, kedua hal yang dijelaskannya perlu untuk ditindaki, agar masalah Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijual pengecer itu segera diatasi karena sangat merugikan masyarakat setempat.

"Memang itu hal yang agak sulit, tapi Pemkab harus memanage dengan baik," katanya.

Lebih lanjut, Ana Waha Kolin menyarankan agar pertamini dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)  perlu untuk harus dikenai pinalty.

"Dalam hal ini, SPBU dan pertamini harus membuat kontrak dan juga penyaluran BBM harus dibatasi bagi pengecer. Jika sudah membuat kontrak, apabila ditemukan tindakan yang sama, maka diberikan hukuman," sarannya.

Kata Dia, tujuan dibuatkannya kontrak kerja tersebut, agar tidak terjadi penyaluran yang berlebihan kepada pengecer yang pada akhirnya akan menimbulkan masalah.

"Itu harus dibuat kontrak kerja. Karena kalau hanya omong saja percuma, jadi harus ada hitam di atas kertas antara SPBU dengan pengecer agar tidak melakukan penyaluran secara berlebihan," ujarnya.

Dia menambahkan, Penanganan mengenai masalah tersebut memang perlu melibatkan stakeholder.

"Kalau sudah melihat titik terangnya silahkan menjemput bola lebih lanjut lagi .
Spbu harus mwmbuat kontrak sehingga mudah ditindaki. Pemerintah setempat juga saling memerhatikan kondisindi masyarakat. Sehingga saling kontrol dan mengawasi," tutupnya. (cr20)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved