NTT Memilih
NTT Memilih, Bawaslu Timor Tengah Selatan Gelar Media Gathering
meningkatkan pemahaman terkait dokumentasi dan publikasi terkait penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
Di Dapil 4 kata litelnoni, sebelumnya memiliki 9 kursi kini hanya memiliki 8 kursi setelah kecamatan Toianas masuk ke Dapil 3.
Pada momen yang sama, Desi M Nomleni, Kordiv pencegahan, partisipasi masyarakat dan humas Bawaslu Kabupaten TTS sebagai pemateri kedua yang menginformasikan terkait pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pemilu 2024 menyampaikan, tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih telah berlangsung pada 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
Dia juga menyampaikan, tahapan penyusunan data pemilih berlangsung pada 28 Februari 2023 - 29 Maret 2023.
Terkait pemutakhiran data pemilih, Desi menerangkan, Data yang diserahkan oleh Pemerintah adalah Data Kependudukan, bukan Data Pemilih. Oleh karena itu, data tersebut harus dimutakhirkan sesuai dengan kriteria sebagai Pemilih. Alasan berikut dikatakan karena mobilitas perpindahan penduduk sangat tinggi.
Selanjutnya perubahan status kependudukan sangat dinamis, misalnya Meninggal Dunia, Menikah/Kawin, Berubah status dari Sipil menjadi Anggota TNI/Polri, atau sebaliknya. Disampaikan, masih terdapat Pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya, karena tidak terdaftar dalam DPT.
Disampaikan, hal teknis yang ditemukan di lapangan, seperti adanya NIK pemilih yang tidak sesuai, nama yang tidak sesuai, usia yang belum cukup tetapi namanya muncul sebagai pemilih dan di satu rumah tetapi beda TPS.
Pihaknya juga menggarisbawahi pemilih yang masuk kategori TMS dan pemilih yang merantau.
Baca juga: NTT Memilih, DPC Hanura Timor Tengah Selatan Gelar Fit and Proper Test
"Catat nama-nama yang merantau sehingga tidak ada kemungkinan bagi orang yang tidak bertanggung jawab untuk manfaatkan nama tersebut untuk turut memilih," imbuhnya.
Dirinya juga meminta agar pemerintah desa mengurus akta kematian bagi pemilih yang sudah meninggal.
“Untuk pemilih yang masuk kategori TMS karena telah meninggal dunia kita terkendala karena pihak keluarga tidak langsung mengurus akta kematian. Oleh sebab itu kita minta pemerintah desa membuat keterangan kematian bagi masyarakat yang sudah meninggal," pintanya.
Terkait pengawasan yang akan dilakukan pihaknya disampaikan, tahapan rekapitulasi tingkat desa akan berlangsung pada 30 - 31 Maret 2023. Sekanjutnya tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan dilangsungkan pada 1 - 2 April 2023. Kemudian tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten akan dilangsungkan pada 5 April 2023.
Hadir sebagai peserta pada kesempatan ini, perwakilan Institut Pendidikan SoE, Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Nusa Timor, Sekolah Tinggi Agama Kristen Arastamar SoE, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB),
Nahdatul Ulama TTS, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang SoE, Komite Penyandang Disabilitas Inklusi (KIPDA), Pemuda Gereja Imanuel SoE, KWARCAB SOE, Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Kontrak Kerukunan Sosial (K2S), Forum Wartawan (FORWAN), Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Soe, Radio Mercy FM Soe dan Kepala Desa Boti. (Din)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS