NTT Memilih

NTT Memilih, Bawaslu Timor Tengah Selatan Gelar Media Gathering

meningkatkan pemahaman terkait dokumentasi dan publikasi terkait penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
MEDIA GHATERING - Bawaslu TTS Gelar Media gathering Publikasi dan Dokumentasi Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Dapil di Aula Hotel Dena, Sabtu, 18 Maret 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Dalam rangka Pengawasan terhadap tahapan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Bawaslu TTS menggelar kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Dapil Tingkat Bawaslu Kabupaten TTS.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Dena ini secara langsung dibuka oleh ketua Bawaslu TTS, Melky E. Fay, S.Sos didampingi komisoner Bawaslu, Yopi Benu, Desi M Nomleni, Andy Funu dan Aryandi Amiruddin, Sabtu, 18 Maret 2023.

Dalam arahannya membuka kegiatan ini, Melky E. Fay, S.Sos menyampaikan maksud kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman terkait dokumentasi dan publikasi terkait penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan. 

Baca juga: UT PPNI Ke 49 Angkat Tema Gapai Sejahtera Dengan Profesionalisme

"Setiap tahapan dan jadwal yang sudah berlangsung dan yang akan berlangsung akan kami sosialisasikan. Hal ini sebagai bentuk informasi yang kami teruskan agar diketahui semua masyarakat," ungkapnya.

Dirinya menyebut media gathering sebagai salah satu bentuk even spesial agar pengawas partisipatif dapat mengetahui tahapan yang sudah berjalan dan sementara berjalan.

"Berkenaan dengan penataan dapil tahapannya sudah lewat. Namun hal ini penting untuk diinformasikan. Berdasarkan PKPU no 6 tahun 2023 tentang penetapan dapil dan alokasi kursi DPR," katanya.

Dirinya menyampaikan, di TTS ada 7 Dapil. Namun ada sedikit perubahan. Dijelaskan, alokasi kursi di TTS tetap 40, tetapi berdasarkan grafiknya ada sedikit pergeseran. 

Dia juga menyampaikan, tahapan pemutakhiran data pemilih dan juga berkaitan dengan penyusunan daftar pemilih. Hal ini telah berproses sejak tanggal 14 Oktober 2022 dan akan berakhir pada 21 Juni 2023.

"Proses-proses ini sangat penting bagi mitra pengawas partisipatif untuk mengetahuinya dan selanjutnya diteruskan," tandasnya.

Hadir sebagai pemateri pada kesempatan ini, Julius Evendy Litelnoni, komisioner KPU Kabupaten TTS bidang Teknis Penyelenggaraan menuturkan, KPU Kabupaten TTS telah menyelesaikan tahapan penataan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu tahun 2024 mendatang.

Dia menerangkan, untuk pemilihan perwakilan daerah Kabupaten TTS terdapat perubahan pada Dapil 2, Dapil 3 dan Dapil 4.

"Untuk Dapil 2 terjadi perubahan di mana kecamatan Polen yang sebelumnya masuk Dapil 3 kini masuk ke Dapil 2. Hal ini berdampak pada perubahan jumlah kursi Dapil 2 dari sebelumnya 7 kursi kini menjadi 8 kursi," jelasnya.

Dia menambahkan, Dapil 3 terjadi perubahan di mana kecamatan Toianas yang sebelumnya masuk Dapil 4 kini masuk ke Dapil 3 dengan jumlah kursi tetap 8 kursi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Oktovianus Nuban Warga Timor Tengah Selatan Diterkam Buaya

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved