NTT Memilih
NTT Memilih, Bawaslu Timor Tengah Selatan Gelar Media Gathering
meningkatkan pemahaman terkait dokumentasi dan publikasi terkait penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Dalam rangka Pengawasan terhadap tahapan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Bawaslu TTS menggelar kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Dapil Tingkat Bawaslu Kabupaten TTS.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Dena ini secara langsung dibuka oleh ketua Bawaslu TTS, Melky E. Fay, S.Sos didampingi komisoner Bawaslu, Yopi Benu, Desi M Nomleni, Andy Funu dan Aryandi Amiruddin, Sabtu, 18 Maret 2023.
Dalam arahannya membuka kegiatan ini, Melky E. Fay, S.Sos menyampaikan maksud kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman terkait dokumentasi dan publikasi terkait penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
Baca juga: UT PPNI Ke 49 Angkat Tema Gapai Sejahtera Dengan Profesionalisme
"Setiap tahapan dan jadwal yang sudah berlangsung dan yang akan berlangsung akan kami sosialisasikan. Hal ini sebagai bentuk informasi yang kami teruskan agar diketahui semua masyarakat," ungkapnya.
Dirinya menyebut media gathering sebagai salah satu bentuk even spesial agar pengawas partisipatif dapat mengetahui tahapan yang sudah berjalan dan sementara berjalan.
"Berkenaan dengan penataan dapil tahapannya sudah lewat. Namun hal ini penting untuk diinformasikan. Berdasarkan PKPU no 6 tahun 2023 tentang penetapan dapil dan alokasi kursi DPR," katanya.
Dirinya menyampaikan, di TTS ada 7 Dapil. Namun ada sedikit perubahan. Dijelaskan, alokasi kursi di TTS tetap 40, tetapi berdasarkan grafiknya ada sedikit pergeseran.
Dia juga menyampaikan, tahapan pemutakhiran data pemilih dan juga berkaitan dengan penyusunan daftar pemilih. Hal ini telah berproses sejak tanggal 14 Oktober 2022 dan akan berakhir pada 21 Juni 2023.
"Proses-proses ini sangat penting bagi mitra pengawas partisipatif untuk mengetahuinya dan selanjutnya diteruskan," tandasnya.
Hadir sebagai pemateri pada kesempatan ini, Julius Evendy Litelnoni, komisioner KPU Kabupaten TTS bidang Teknis Penyelenggaraan menuturkan, KPU Kabupaten TTS telah menyelesaikan tahapan penataan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu tahun 2024 mendatang.
Dia menerangkan, untuk pemilihan perwakilan daerah Kabupaten TTS terdapat perubahan pada Dapil 2, Dapil 3 dan Dapil 4.
"Untuk Dapil 2 terjadi perubahan di mana kecamatan Polen yang sebelumnya masuk Dapil 3 kini masuk ke Dapil 2. Hal ini berdampak pada perubahan jumlah kursi Dapil 2 dari sebelumnya 7 kursi kini menjadi 8 kursi," jelasnya.
Dia menambahkan, Dapil 3 terjadi perubahan di mana kecamatan Toianas yang sebelumnya masuk Dapil 4 kini masuk ke Dapil 3 dengan jumlah kursi tetap 8 kursi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Oktovianus Nuban Warga Timor Tengah Selatan Diterkam Buaya
Di Dapil 4 kata litelnoni, sebelumnya memiliki 9 kursi kini hanya memiliki 8 kursi setelah kecamatan Toianas masuk ke Dapil 3.
Pada momen yang sama, Desi M Nomleni, Kordiv pencegahan, partisipasi masyarakat dan humas Bawaslu Kabupaten TTS sebagai pemateri kedua yang menginformasikan terkait pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pemilu 2024 menyampaikan, tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih telah berlangsung pada 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
Dia juga menyampaikan, tahapan penyusunan data pemilih berlangsung pada 28 Februari 2023 - 29 Maret 2023.
Terkait pemutakhiran data pemilih, Desi menerangkan, Data yang diserahkan oleh Pemerintah adalah Data Kependudukan, bukan Data Pemilih. Oleh karena itu, data tersebut harus dimutakhirkan sesuai dengan kriteria sebagai Pemilih. Alasan berikut dikatakan karena mobilitas perpindahan penduduk sangat tinggi.
Selanjutnya perubahan status kependudukan sangat dinamis, misalnya Meninggal Dunia, Menikah/Kawin, Berubah status dari Sipil menjadi Anggota TNI/Polri, atau sebaliknya. Disampaikan, masih terdapat Pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya, karena tidak terdaftar dalam DPT.
Disampaikan, hal teknis yang ditemukan di lapangan, seperti adanya NIK pemilih yang tidak sesuai, nama yang tidak sesuai, usia yang belum cukup tetapi namanya muncul sebagai pemilih dan di satu rumah tetapi beda TPS.
Pihaknya juga menggarisbawahi pemilih yang masuk kategori TMS dan pemilih yang merantau.
Baca juga: NTT Memilih, DPC Hanura Timor Tengah Selatan Gelar Fit and Proper Test
"Catat nama-nama yang merantau sehingga tidak ada kemungkinan bagi orang yang tidak bertanggung jawab untuk manfaatkan nama tersebut untuk turut memilih," imbuhnya.
Dirinya juga meminta agar pemerintah desa mengurus akta kematian bagi pemilih yang sudah meninggal.
“Untuk pemilih yang masuk kategori TMS karena telah meninggal dunia kita terkendala karena pihak keluarga tidak langsung mengurus akta kematian. Oleh sebab itu kita minta pemerintah desa membuat keterangan kematian bagi masyarakat yang sudah meninggal," pintanya.
Terkait pengawasan yang akan dilakukan pihaknya disampaikan, tahapan rekapitulasi tingkat desa akan berlangsung pada 30 - 31 Maret 2023. Sekanjutnya tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan dilangsungkan pada 1 - 2 April 2023. Kemudian tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten akan dilangsungkan pada 5 April 2023.
Hadir sebagai peserta pada kesempatan ini, perwakilan Institut Pendidikan SoE, Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Nusa Timor, Sekolah Tinggi Agama Kristen Arastamar SoE, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB),
Nahdatul Ulama TTS, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang SoE, Komite Penyandang Disabilitas Inklusi (KIPDA), Pemuda Gereja Imanuel SoE, KWARCAB SOE, Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Kontrak Kerukunan Sosial (K2S), Forum Wartawan (FORWAN), Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Soe, Radio Mercy FM Soe dan Kepala Desa Boti. (Din)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.