Seleksi PPPK 2022

Ujian Kompetensi PPPK Kemenag 2022 Dimulai Hari Ini, Berikut Materi Tes, Tata Tertib dan Sanksi

Sesuai Jadwal, ujian kompetensi PPPK Kemenag 2022 dimulai hari ini, berikut Materi tes, tata tertib dan Sanksi jika melanggar

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Dok.Kemenag
Ujian Kompetensi PPPK Kemenag 2022/Pendaftaran PPPK Kemenag 2022 - Ujian kompetensi PPPK Kemenag 2022 dimulai hari ini, cek syarat dan Cara Daftar di SSCASN BKN 

b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang dengan bahan berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), sepatu tertutup, menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri;

4. Peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 disarankan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;

5. Peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

6. Peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;

7. Peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;

8. Peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 dilarang:

a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

c. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;

d. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

e. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

f. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;

g. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

h. Merokok dalam ruangan seleksi.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved