Seleksi PPPK 2022
Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 Mulai 17 Maret 2023, Ini Ketentuannya
Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 Mulai 17 Maret 2023, Ini Ketentuannya, dari Tata Tertib hingga Sanksi bagi peserta yang melanggar
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Seleksi PPPK Kemenag 2022 telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi. Berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan Kementerian Agama ( Kemenag ), Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 dimulai 17 Maret 2023 hingga 9 April 2023.
Bagi Anda peserta Seleksi PPPK Kemenag 2022 yang dinyatakan lolos, simak ketentuan pelaksanaan Seleksi PPPK Kemenag 2022. Mulai dari tata tertib hingga sanksi bagi peserta yang melakukan pelanggaran.
Tak main-main bagi pelaku pelanggaran, sanksinya gugur.
Sekjen Kemenag Nizar Ali sebagaimana siaran pers Kemenag yang diunggah di kemenag.go.id, mengatakan, Seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 akan digelar dari 17 Maret sampai 9 April 2023.
Ada 74.424 pelamar yang akan terlibat dalam Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022. Mereka adalah peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti Seleksi kompetensi," tegas Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi di Jakarta, Senin (13/3/2023).
"Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia," sambung Nizar Ali.
Selengkapnya, klik di sini
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seleksi akan digelar di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seleksi digelar bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan pada 35 titik lokasi.
Peserta, lanjut Nurudin, wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Mereka harus hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
"Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," tandasnya.
Berikut Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022:
A. Tata Tertib Peserta
1. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
2. Peserta wajib membawa:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.