Seleksi PPPK 2022

Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 Mulai 17 Maret 2023, Ini Ketentuannya

Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 Mulai 17 Maret 2023, Ini Ketentuannya, dari Tata Tertib hingga Sanksi bagi peserta yang melanggar

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
KEMENAG.GO.ID
Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022/ Sekjen Kemenag Nizar Ali - Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 tanggal 17 Maret 2023, simak ketentuannya 

POS-KUPANG.COM - Seleksi PPPK Kemenag 2022 telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi. Berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan Kementerian Agama ( Kemenag ), Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 dimulai 17 Maret 2023 hingga 9 April 2023.

Bagi Anda peserta Seleksi PPPK Kemenag 2022 yang dinyatakan lolos, simak ketentuan pelaksanaan Seleksi PPPK Kemenag 2022. Mulai dari tata tertib hingga sanksi bagi peserta yang melakukan pelanggaran.

Tak main-main bagi pelaku pelanggaran, sanksinya gugur. 

Sekjen Kemenag Nizar Ali sebagaimana siaran pers Kemenag yang diunggah di kemenag.go.id, mengatakan, Seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 akan digelar dari 17 Maret sampai 9 April 2023. 

Ada 74.424 pelamar yang akan terlibat dalam Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022. Mereka adalah peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti Seleksi kompetensi," tegas Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi di Jakarta, Senin (13/3/2023).

"Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia," sambung Nizar Ali.

Selengkapnya, klik di sini

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seleksi akan digelar di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seleksi digelar bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan pada 35 titik lokasi.

Peserta, lanjut Nurudin, wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Mereka harus hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

"Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," tandasnya.

Berikut Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022:

A. Tata Tertib Peserta

1. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Peserta wajib membawa:

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved