Seleksi PPPK 2022
Selamat, 74.424 Pelamar PPPK Kemenag 2022 Berhak Ikut Seleksi Kompetensi,Cek Jadwal dan Ketentuan
Selamat, sebanyak 74.424 Pelamar PPPK Kemenag 2022 berhak ikut Seleksi kompetensi, Cek Jadwal dan ketentuannya.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 akan digelar 17 Maret 2023. Ada 74.424 Pelamar yang berhak ikut Seleksi kompetensi. Berikut ketentuan saat mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022.
Seperti disampaikan Sekjen Kemenag, Nizar Ali, Seleksi PPPK Kemenag 2022 telah memasuki tahap Seleksi kompetensi.
Berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan Kementerian Agama ( Kemenag ), Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 dimulai 17 Maret 2023 hingga 9 April 2023.
Bagi Anda peserta Seleksi PPPK Kemenag 2022 yang dinyatakan lolos, simak ketentuan pelaksanaan Seleksi PPPK Kemenag 2022. Mulai dari tata tertib hingga sanksi bagi peserta yang melakukan pelanggaran.
Menurut Nizar Ali, ada 74.424 pelamar yang akan terlibat dalam Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022.
Mereka adalah peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Sebanyak 74.424 pelamar ini akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia.
"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti Seleksi kompetensi," tegas Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi di Jakarta, Senin (13/3/2023).
"Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia," sambung Nizar Ali.
Selengkapnya, klik di sini
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seleksi akan digelar di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seleksi digelar bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan pada 35 titik lokasi.
Peserta, lanjut Nurudin, wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Mereka harus hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
"Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," tandasnya.
Berikut Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022:
Tata Tertib Peserta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.