Seleksi PPPK 2022
Kemenag Umumkan 75.083 Pelamar Lulus Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022,Cek Namamu di SSCASN BKN
Kemenag Umumkan 75.083 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022,Cek Namamu!
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Kementeria Agama ( Kemenag ) melalui pengumuman Nomor: P-0194/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2023 mengumumkan 75.083 Pelamar Lulus Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022. Pengumuman itu dikeluarkan tanggal 15 Januari 2023. Bagi Anda para pelamar atau peserta Seleksi PPPK Kemenag 2022, segera cek namamu di SSCASN BKN atau langsung buka laman sscasn.bkn.go.id.
Dalam pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali disebutkan seluruh pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022 adalam mereka yang memenuhi syarat administrasi sesuai dengan Pengumuman Nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022 Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022
Para pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022 menurut Pengumuman tersebut yakni yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman tersebut.
Sedangkan yang namannya tidak ada dalam lampiran Pengumuman Kemenang Nomor: P-0194/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2023, berarti tidak lulus.
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022 Berakhir Hari Ini, Cek di Sscasn.bkn.go.id
Pelamar yang lulus Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022 berhak mengikuti Seleksi Kompetensi berbasis CAT dan tes moderasi beragaman dengan CAT.
Sementara bagi peserta atau pelamar yang dinyatakan tidak lulus diberi kesempatan untuk mengajukan sanggahan melalui akun masing-masing pada laman sscasn.bkn.go.id dalam masa sanggah 16 - 18 Januari 2023.
Hasil sanggah akan diumumkan pada 26 Januari 2023.
Informasi lengkap tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022 bisa dibuka di laman ini
Nizar mengingatkan, masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, dan tidak juga untuk menambah informasi. Masa sanggah juga tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun.
Baca juga: PPPK Dilarang Ikut Pendaftaran CPNS 2023, Ini Syarat dari BKN Jika Nekat Ikut Seleksi
Menurut Nizar Ali, Panitia Seleksi Calon PPPK Kemenag 2022 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar
Untuk kartu Tanda Peserta Ujian pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dapat dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan.
Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id.
Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.
Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK.(*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.