Berita Belu

Perkuat Pengawasan Kegiatan Orang Asing, Imigrasi Atambua Gelar Rapat Evaluasi TIMPORA 

Kegiatan Rapat TIMPORA tersebut sebagai wadah komunikasi serta pertukaran informasi antar anggota terkait keberadaan serta aktifitas orang asing

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-ISTIMEWA
Imigrasi Atambua laksanakan kegiatan Rapat Evaluasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Malaka. Jumat, 17 Maret 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, BELU - Guna memperkuat pengawasan terhadap orang asing di wilayah Indonesia, Imigrasi Atambua laksanakan kegiatan Rapat Evaluasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Malaka, Jumat, 17 Maret 2023. 

Acara yang bertema Penguatan Pengawasan dan Pengamanan Lintas Batas Serta Program Pendataan
Permasalahan Status Kewarganegaraan tersebut dilaksanakan Imigrasi Atambua di Aula Hotel Nusa Dua Kota Betun, Kabupaten Malaka

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A. Halim dihadiri pula oleh Plh. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT Christian Penna, Asisten I Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka Albertus Bria, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Malaka Dr. Yohanes Bernando Seran, serta beberapa instansi terkait seperti Polres Malaka, Karantina, Bea Cukai BNPP PLBN Motamasin, Kodim, Koramil serta Satgas Pamtas dan seluruh anggota TIMPORA Kantor Imigrasi Atambua. 

Baca juga: Imigrasi Atambua Kembali Deportasi Warga Timor Leste

Dalam keterangan persnya, yang diterima POS-KUPANG.COM, Kepala Imigrasi Kelas II B Atambua, K.A. Halim menyampaikan kegiatan Rapat TIMPORA tersebut sebagai wadah komunikasi serta pertukaran informasi antar anggota terkait keberadaan serta aktifitas orang asing terutama yang di Kabupaten Malaka

Apalagi semenjak diberlakukannya Bebas Visa Kunjungan (BVK) per 13 Februari 2023 yang lalu, yang tentu saja berdampak terhadap peningkatan arus perlintasan di PLBN Motamasin yang berada di Kabupaten Malaka ini.

"Perlu ditekankan juga pengawasan orang asing (OA) ini tidak serta merta terkait dengan hal administratif saja namun juga termasuk dengan aktifitas keseharian orang asing tersebut selama di Indonesia," ujarnya.

Pernyataan ini, kata Halim, selaras dengan petunjuk Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim yaitu Imigrasi akan menindak tegas kepada setiap orang asing (OA) yang mengganggu ketertiban dan roda perekonomian masyarakat Indonesia.

"Petunjuk Dirjen Imigrasi ini didasarkan atas keresahan masyarakat Indonesia terutama yang berada di Bali dimana banyak orang asing yang beraktifitas secara ekonomi yang mengganggu masyarakat sekitar. Oleh karena itu, diharapkan Imigrasi Atambua bersama anggota TIMPORA lainnya dapat meminimalisir potensi-potensi kejadian seperti yang terjadi di Bali pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Atambua," ungkapnya. 

Sementara Kepala Kesbangpol Kabupaten Malaka Dr. Yohanus Bernardo Seran dalam pacarannya menyampaikan, bahwa hingga tahun 2023 ini sudah terdata sebanyak 32 organisasi masyarakat (ormas) yang berada di Kabupaten Malaka. 

Baca juga: Angkut Ganja Tujuan Maliana Timor Leste, Tiga Tukang Ojek di Atambua Sempat Ditahan Polisi

Terutama menyambut tahun politik yang akan segera berlangsung hal ini juga tidak terlepas terkait isu kependudukan serta kebijakan pemerintah kepada masyarakat yang berada di perbatasan Indonesia. 

Pengawasan OA ini, kata dia, selain melalui perbatasan darat juga dilakukan terhadap perbatasan laut dan udara yang telah ditunjuk sebagai pintu masuk ke wilayah Indonesia. 

Plh. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT Christian Penna, dalam paparannya menyampaikan bahwa di Nusa Tenggara Timur sendiri termasuk memiliki pintu-pintu perbatasan baik darat, laut dan udara. Kedepannya beberapa wilayah akan ditetapkan sebagai titik perbatasan.

Menilik sejarah sebelumnya, jelasnya, bahwa Timor Leste adalah bagian dari Indonesia hingga pada era reformasi berpisah menjadi negara sendiri. 

Baca juga: Kakan Imigrasi Atambua Hadiri Rapat Konsultasi Penanganan Isu dan Potensi Kejahatan Lintas Batas

"Isu kewarganegaraan dikarenakan perkawinan campur sudah pasti menjadi topik tersendiri yang pasti ditemukan. Peraturan tentang kewarganegaraan diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Dalam hal penyetujuan kewarganegaraan Indonesia dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirketorat jenderal Administrasi Hukum Umum," paparnya. 

Melalui Rapat TIMPORA Kabupaten Malaka juga disampaikan kondisi serta isu-isu terkini baik isu-isu keamanan serta sosial politik di Kabupaten Malaka.

Dari informasi tersebut kemudian akan disusun sebagai tindak lanjut kegiatan berikutnya baik berupa Operasi Mandisi maupun Operasi Gabungan di wilayah Kabupaten Malaka Nusa Tenggara Timur serta masukan kepada pihak terkait untuk penyusunan kebijakan pada daerah perbatasan. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved