Berita Belu
Imigrasi Atambua Kembali Deportasi Warga Timor Leste
wilayah Indonesia melalui PLBN Motaain pada tanggal 5 Maret 2023 karena telah overstay kurang lebih 16 hari.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, BELU - Warga Negara Asing (WNA) pemegang Paspor kebangsaan Timor Leste kembali dideporatasi pemerintah Indonesia.
Pendeportasian dilakukan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua dengan surat perintah nomor W.22.IMI.IMI.4.GR.03.06-568 tertanggal 15 Maret 2023 melalui Pos Lintas Batas Negara PLBN Motaain, Kabupaten Belu. Rabu, 15 Maret 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua K.A Halim ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, mengatakan bahwa identitas WNA yang dideportasi itu berinisial DPQG (L) Pemegang No. Paspor 0114020C yang berlaku hingga 21 Juli 2027.
Baca juga: Polres Belu Bersama TNI, Kejaksaan dan ATC Salurkan Bantuan Bagi Korban Longsor di Belu
Disampaikannya bahwa WNA tersebut dideportasi dengan nomor register deportasi 2K11X10006X karena terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Yang bersangkutan mengaku bahwa kegiatan di Indonesia adalah melanjutkan studi di Universitas Katolik Wydia Mandira Kupang jurusan Filsafat. Namun yang bersangkutan tidak menyelesaikan pendidikan di Universitas tersebut," ujar Halim.
Lebih lanjut, Halim menjelaskan bahwa yang bersangkutan ditahan oleh petugas Imigrasi PLBN Motaain ketika hendak keluar dari wilayah Indonesia melalui PLBN Motaain pada tanggal 5 Maret 2023 karena telah overstay kurang lebih 16 hari.
"Izin tinggal yang bersangkutan telah berakhir pada tanggal 17 Februari 2023. Setelah petugas Imigrasi PLBN Motaain berkoordinasi dengan petugas Inteldakim Kanim Atambua, bersangkutan kemudian dibawa ke kantor Imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya
Terhadap warga negara Timor Leste ini, kata Halim, tiba di PLBN Motaain dibantu tim Inteldakim dilakukan pengurusan administrasi dalam rangka pendeportasian.
Baca juga: Wakil Bupati Belu Tinjau Kondisi Logistik dan Kesehatan Warga di Posko Foholulik
"Setelah melakukan koordinasi dan pengurusan berkas, paspor terdeportasi diterakan cap keberangkatan keluar dari wilayah Indonesia oleh petugas Imigrasi konter keberangkatan PLBN Motaain," paparnya.
Halim menegaskan bahwa terhadap pelanggaran yang dilakukan, maka yang bersangkutan dicekal selama 6 bulan dan tidak dapat masuk kembali ke Indonesia selama cekal masih berlaku.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS