Gubernur Papua Diduga Korupsi

Ali Fikri: Masa Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang Lagi 30 Hari, Begini Pertimbangan KPK

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe, Gubernur Nonaktif Provinsi Papua.

|
Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
DIPERPANJANG - Masa penahanan Lukas Enembe, Gubernur Nonaktif Papua, diperpanjang 30 hari, mulai 14 Maret 2023 hingga 12 April2023. Selama masa penahanan itu, Lukas Enembe tetap ditahan di Rutan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). 

POS-KUPANG.COM - Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe, Gubernur nonaktif Papua.

Cara tersebut dilakukan demi memudahkan KPK dalam mengumpulkan alat-alat bukti serta melengkapi berkas penyidikan kasus yang dilakukannya.

Perpanjangan masa penahanan Lukas Enembe itu selama 30 hari terhitung 14 Maret 2023 hingga 12 April 2023 mendatang. Selama masa tersebut, Lukas tetap ditahan di Rutan KPK.

"Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, tersangka LE ( Lukas Enembe ) masih ditahan tim penyidik," kata Ali Fikri, Sabtu 11 Maret 2023.

Baca juga: KKB Papua - Dahlan Iskan Soroti Penyanderaan Pilot Susi Air, Singgung Pula Kasus Lukas Enembe

Untuk diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi dalam proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Politisi Partai Demokrat tersebut diduga menerima uang suap senilai Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Uang suap tersebut, diduga sebagai modus oknum pengusaha tersebut untuk mendapatkan lagi tiga proyek pembangunan di Papua yang jika ditotalkan, anggarannya mencapai Rp 41 miliar.

Tiga proyek tersebut, masing-masing proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.

Berikutnya, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar.

Ketiga, proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar.

Akan tetapi hingga saat ini KPK belum mengungkap nama para pihak yang diduga sebagai pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar.

Baca juga: Tukang Cukur Lukas Enembe Diperiksa KPK, Ditanya Taruh Uang Dimana 

Teranyar, KPK menyita satu unit Toyota Fortuner dan perangkat CCTV.

KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar.

Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved