Keadilan Bagi Adelina Lisao
Menuju Babak Baru Kasus Penganiayaan PMI Adelina Lisao Pasca Penetapan Ahli Waris
Upaya memperjuangkan keadilan bagi PMI Adelina Lisao yang meninggal disiksa majikan bakal dilanjutkan kembali.
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Angin segar mulai berembus bagi keluarga dan para pencari keadilan atas kematian Adelina Lisao atau Adelina Sau (25), pekerja migran Indonesia ( PMI ) asal Nusa Tenggara Timur ( NTT ).
Upaya memperjuangkan keadilan bagi PMI kelahiran Abi, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur tahun 1998 itu bakal dilanjutkan kembali setelah Mahkamah Tinggi Penang menetapkan ahli waris bagi mendiang Adelina Lisao.
Adelina Lisao meninggal dunia dalam kondisi memprihatinkan pada 11 Februari 2018 di Rumah Sakit Bukit Mertajam, Penang, karena Multiorgan Failure Secondary to Anemia.
Penyebab kematian tersebut diduga kuat karena disiksa majikan dengan kondisi malnutrisi, bekas luka yang tidak diobati dan anemia karena kelalaian atau pembiaran oleh majikan.
Hasil otopsi (post mortem) rumah sakit menunjukkan bahwa penyebab kematian Adelina adalah kegagalan multiorgan sekunder karena anemia dengan kemungkinan pengabaian.
Baca juga: Terang Lilin Bagi Jalan Gelap Keadilan Adelina Sau, Pekerja Migran yang Tewas di Tangan Majikan
Bakal Lakukan Tuntutan
Konsulat Jenderal Republik Indonesia – Penang Malaysia atau KJRI Penang menyatakan bahwa Mahkamah Tinggi Penang, telah menetapkan Yohana Banunaek, ibunda dari Adelina Lisao sebagai ahli waris.
Sidang Penetapan ahli waris mendiang Adelina Lisao dilaksanakan Rabu, tanggal 15 Maret 2023 pukul 09.00 waktu setempat.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Panitera Mahkamah Tinggi Penang Tuan Eric Lau itu dihadiri oleh Yohana Banunaek, serta penerjemah dari Ditnakerstrans Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT.
Hadir pula Konsul Jenderal RI – Penang, Bambang Suharto, Fungsi Konsuler KJRI Penang, Tim Direktorat PWNI Kemenlu, serta pengacara yang disewa oleh KJRI Penang dari Presgrave & Matthews.
Baca juga: Kasus Kematian Adelina Sau PMI Asal TTS Luput dari Perhatian Publik di NTT
Bambang Suharto dalam siaran pers yang diterima POS-KUPANG.COM menyebut bahwa sidang penetapan ahli waris tersebut merupakan langkah awal untuk dapat melakukan tuntutan perdata kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kematian Adelina Lisao.
Sesuai hukum Malaysia, ahli waris dari Adelina Lisao diwajibkan untuk hadir secara langsung di pengadilan setempat dengan menunjukkan dokumen-dokumen asli yang diperlukan dan didampingi oleh pengacara setempat dalam persidangan penetapan itu.
”Wakil Panitera telah menetapkan bahwa Ibu Yohana Banunaek sebagai ahli waris mendiang Adelina Lisao dan selanjutnya dapat melakukan tuntutan perdata kepada pihak- pihak yang bertanggung jawab atas kematiannya sesuai hukum di Malaysia,” demikian Konsul Jenderal RI Penang, Bambang Suharto.
Ia menjelaskan, dengan telah ditetapkannya Yohana Banunaek sebagai ahli waris, maka selanjutnya pengacara Presgrave & Matthews akan menyusun langkah-langkah hukum untuk mengajukan tuntutan perdata atas kematian Adelina Lisao.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.