Berita NTT Hari Ini
Kasus Kematian Adelina Sau PMI Asal TTS Luput dari Perhatian Publik di NTT
Kedua kasus ini berbeda perhatian dari masyarakat kendati kasus kematian Adelina Sau lebih kompleks akar kasusnya
Penulis: Ray Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kasus kemanusiaan marak terjadi di Provinsi NTT. Salah satu kasus penyiksaan terhadap Adelina Sau, PMI asal TTS yang disiksa majikan di Malaysia hingga meninggal dunia pada 11 Februari 2018 silam misalnya.
Namun peristiwa kemanusiaan ini tidak mendapatkan pengawasan masyarakat yang masif dan intens seperti kasus pembunuhan ibu dan anak di Penkase Oeleta.
Pada dua kasus tersebut tampak perbedaan pengawalan hukum baik itu porsi pemberitaan, aksi berjilid, intensitas jumlah aliansi hingga dengan seruan berulang-ulang di media sosial.
Kedua kasus ini berbeda perhatian dari masyarakat kendati kasus kematian Adelina Sa'u lebih kompleks akar kasusnya.
Adapun Pakar Hukum Pidana dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikael Feka angkat bicara mengenai kontrol masyarakat terhadap kasus-kasus kemanusiaan di NTT.
"Saya melihat bahwa untuk kasus Randy partisipasi masyarakat dalam mengontrol Aparat Penegak Hukum (APH) cukup baik hanya untuk kasus-kasus kemanusiaan lainnya sebagaimana kasus yang menimpa Adelia Sau hampir luput dari perhatian publik," ungkap dia.
Menurutnya, kontrol publik dilakukan seturut penegakan hukum itu berlangsung.
Soal penegakkan hukum di NTT apakah sudah berjalan baik atau tidak, kata dia, maka ukurannya adalah seberapa puas masyarakat terhadap APH.
Secara luas, Mikael menjelaskan keadilan dalam konteks Indonesia tidak saja keadilan hukum, tetapi juga keadilan moral dan keadilan sosial.
"Kesemuanya termaktub dalam Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum," ujarnya
Mikael melihat kasus-kasus mendapat atensi publik karena pemberitaan media cukup intens sehingga publik mengikuti dengan baik.
"Peran media sebagai salah satu pilar demokrasi dan hukum sangat penting dalam penegakan hukum. Oleh karena itu media perlu melakukan advokasi terhadap kasus-kasus kemanusiaan," ungkapnya.
Ia menyebut Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum menguraikan hal ini.
Ada lima faktor yang memengaruhi penegakkan hukum atau law enforcement, jelas dia, yakni faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana prasarana, faktor masyarakat dan faktor budaya.