Berita Belu
Pemkab Belu Resmi Cabut Masa Tanggap Darurat Bencana Alam
Wakil Bupati Belu, Dr. Aloysius Haleserens menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mengambil bagian untuk membantu warga
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, BELU - Pemerintah Kabupaten Belu ( Pemkab Belu ) telah resmi mencabut masa tanggap darurat bencana alam yang dilaksanakan sejak tanggal 28 Februari 2023 hingga 13 Maret 2023.
Wakil Bupati Belu, Dr. Aloysius Haleserens menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mengambil bagian untuk membantu warga yang terdampak bencana tanah longsor, banjir dan angin puting beliung.
“Sepanjang hampir kurang lebih 2 minggu, kita semua bergerak membantu saudara-saudara kita yang terdampak bencana, dan hari ini tanggal 13 kita akhiri darurat bencana. Terima kasih untuk kita sekalian yang sudah mengambil bagian membantu saudara-saudari kita yang terdampak,” ungkap Wabup Belu Senin, 14 Maret 2023.
Baca juga: Polres Belu Bersama TNI, Kejaksaan dan ATC Salurkan Bantuan Bagi Korban Longsor di Belu
Dengan berakhirnya masa darurat bencana, kata Wabup, pelayanan dapur umur juga mulai berakhir, dan dilanjutkan dengan tahap transisi darurat dan pemulihan.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Belu secara resmi telah mengeluarkan Pernyataan Bencana yang melanda wilayah Kabupaten Belu usai menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Bencana Alam, Selasa, 28 Februari 2023.
Pernyataan Bencana tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Belu, Nomor : 77/HK/2023 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung dan Tanah Longsor di Kabupaten Belu dan berlaku selama 14 hari mulai dari tanggal 28 Februari-13 Maret 2023. (Cr.23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.