Pemilu 2024
Partai Prima Gugat Lagi KPU, Tak Laksanakan Putusan Bawaslu
KPU RI menghadiri sidang perdana sebagai terlapor gugatan sidang yang dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima)
Kemudian dalam poin kedua dan ketiga adalah meminta KPU menyatakan Partai Prima parpol peserta Pemilu 2024 dan melakukan perbaikan administrasi.
Kuasa Hukum Partai Prima, Mangapul Silalahi, mengatakan gugatan dugaan pelanggaran administrasi pemilu diregistrasi Bawaslu sebagai Laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.
"Peristiwa yang dilaporkan, peristiwa dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang diketahui pasca putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023," kata Mangapul dalam sidang perdana kemarin.
Ia pun menjelaskan laporan pihaknya ini buntut dari menangnya Partai Prima dalam gugatan perdata kepada KPU RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga hasil gugatan yang berupa putusan dipastikan menjadi satu dari beberapa barang bukti dalam gugatan kali ini.
Adapun berikut tujuh bukti yang diserahkan Partai Prima dalam sidang yang dari pihak terlapor dihadiri oleh Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin dan August Mellaz:
1. Bukti Berita Acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi paprol calon peserta Pemilu tanggal 13 Oktober 2022.
2. Putusan Bawaslu nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022.
3. Keputusan KPU nomor 460 tahun 2022 tanggal 8 November tentang tahapan, program dan jadwal penyerahan dokumentasi persyaratan perbaikan verifikasi penetapan parpol peserta Pemilu, anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Keadilan Persatuan, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur.
Baca juga: PN Jakarta Pusat Putuskan Tunda Pemilu 2024, SBY Cium Ada Sesuatu yang Janggal
4. Surat KPU RI perihal penyampaian dokumen persyaratan perbaikan ke dalam Sipol.
5. Berita Acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi paprol calon peserta pemilu tanggal 18 November 2022.
6 Surat Keputusan KPU nomor 518 tahun 2022 tentang penetapan parpol peserta pemilu, anggota DPR dan DPRD, parpol lokal Aceh, anggota DPR Aceh dan DPRD Aceh tanggal 14 Desember 2022.
7. Putusan PN Jakarta Pusat perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2022.
Diketahui, Partai Prima sudah berkali-kali menempuh jalur hukum atas KPU yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Pertama, Prima menggugat sengketa KPU ke Bawaslu. Proses mediasi kedua belah pihak buntu. Namun Partai Prima dinyatakan menang dalam proses sidang.
Partai Prima kembali mendapatkan kesempatan atas Bawaslu yang memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan kepada partai yang diketuai oleh Agus Jabo Priyono ini. Namun, PRIMA tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kali kedua.
Selanjutnya, Partai Prima telah dua kali menggugat sengketa KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua ditolak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.