Pemilu 2024
Partai Prima Gugat Lagi KPU, Tak Laksanakan Putusan Bawaslu
KPU RI menghadiri sidang perdana sebagai terlapor gugatan sidang yang dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima)
Editor:
Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
Ketua Umum Partai Prima bersama jajaran pengurus konferensi pers, Jumat 3 Maret 2023. Mereka menjelaskan putusan PN Jakarta Pusat memenangkan Partai Prima dan memerintahkan KPU RI menunda Pemilu 2024.
Partai Prima kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas ditolaknya gugatan kedua dan saat ini masih prosesnya masih berlangsung.
Tak hanya itu, PRIMA juga melayangkan gugatan perdata atas KPU ke PN Jakarta Pusat. Kabar baiknya, gugatan yang dilayangkan per 8 Desember 2022, dikabulkan.
PN Jakpus pun lalu menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024. (tribun network/mar/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Tags
Partai Prima
Partai Rakyat Adil dan Makmur
KPU
Bawaslu
PN Jakarta Pusat
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.