Pemilu 2024
Partai Prima Gugat Lagi KPU, Tak Laksanakan Putusan Bawaslu
KPU RI menghadiri sidang perdana sebagai terlapor gugatan sidang yang dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima)
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI menghadiri sidang perdana sebagai terlapor gugatan sidang yang dilayangkan oleh Partai Prima ( Partai Rakyat Adil dan Makmur ) setelah keluar putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ini merupakan kali kedua KPU RI digugat oleh Prima ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) RI. Partai Prima menggugat KPU dengan hasil putusan PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Bawaslu RI, Jakarta, Selasa 14 Maret 2023, Anggota KPU RI yang hadir ialah Mochammad Afifudin dan August Mellaz.
Saat menjawab laporan Partai Prima kepada Bawaslu, KPU membantah tuduhan ihwal pihaknya tidak menjalankan Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022.
Diketahui, pada putusan yang ditetapkan pada 4 November 2022 Bawaslu mengabulkan permohonan Partai Prima sebagian dengan memerintahkan KPU membatalkan Berita Acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu pada 13 Oktober 2022.
Kemudian, Bawaslu juga memerintahkan KPU memberikan kesempatan Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut.
Baca juga: Ketua Umum Partai Prima Minta Hormati Putusan PN Jakarta Pusat Soal Tunda Pemilu 2024
Afif mengaku pihaknya telah melaksanakan putusan Bawaslu dengan menerbitkan Keputusan KPU nomor 460 tahun 2022 tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu DPR dan DPRD.
“Hal ini menunjukkan tidak hanya terlapor telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022, tetapi juga bentuk kepatuhan terlapor terhadap Pasl 12 dan Pasal 14 UU Pemilu,” kata Afif.
“Dalil para pelapor yang menyatakan pada pokoknya terlapor tidak patuh dalam menjalankan putusan Bawaslu adalah dalil yang tidak berdasar dan cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima,” tambahnya.
Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus mengatakan pada sidang hari Rabu 15 Maret, pihaknya akan membawa dua saksi dan bukti tambahan.
“Saksi dari kesekretariatan nasional dan petugas penghubung Partai Prima dan KPU, LO,” kata Dominggus.
Sedangkan untuk bukti tambahannya adalah surat keberatan nomor 157 yang pernah dilayangkan oleh Partai Prima kepada KPU sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu 002.
“Itu yang kita persoalkan, surat nomor kan surat nomor 1063 yang itu isinya membatasi apa saja yang boleh diperbaiki oleh Partai Prima dan apa saja yang tidak boleh diperbaiki, di situ keberatan kita,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dominggus berharap supaya pihaknya dapat menjadi partai peserta Pemilu 2024. Tak hanya itu, sidang ini juga diharapkan Dominggus menjadi bukti ihwal KPU yang melakukan pelanggaran administrasi sehingga harus membatalkan berita acara tentang tidak memenuhi syaratnya Partai Prima dalam verifikasi administrasi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024
Dalam petitum pokok perkara Partai Prima meminta agar Bawaslu menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran-pelanggaran administratif pemilu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.