Berita Kota Kupang
JPU Sebut Alfred Baun Ancam Hingga Peras Kontraktor Lapor KPK
JPU Andrew dalam isi dakwaan mengatakan jika terdakwa maupun anggota ARAKSI lainnnya tidak pernah melakukan pengecekan di lokasi pengerjaan.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua ARAKSI NTT Alfred Baun disebut telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah kontraktor hingga mengancam akan melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan perdana dakwaan kasus dugaan tindakan pidana korupsi dalam beberapa paket pekerjaan yang bersumber dari APBD TTU dengan terdakwa Alfred Baun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa 14 Maret 2023.
Baca juga: Ketua ARAKSI NTT Alfred Baun Menangis Usai Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor Kupang
Isi dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari TTU Andrew P. Keya S.H menyebut terdakwa pada bulan-september 2022 mendapat informasi dari salah satu kenalan yang merupakan salah satu pengusaha di TTU terkait adanya dugaan tindakan pidana korupsi beberapa paket pekerjaan bersumber dari APBD Kabupaten TTU tahun 2021.
Informasi yang diterima oleh terdakwa itu berkaitan dengan pengerjaan Jalan Nona Manis di Desa Tuamese yang bersumber dari dana APBD tahun 2021 yang mengalami kerusakan serta pekerjaan pembangunan embung Oenoah di Desa Nifuboke tahun anggaran 2021 yang tidak berfungsi.
Informasi yang diterima, terdakwa langsung melakukan tinjauan di lokasi pengerjaan embung pada bulan Juli 2022, dimana saat itu masih dalam tahap pemeliharaan.
Setelah itu terdakwa langsung menghubungi Ketua ARAKSI TTU untuk melakukan investigasi lanjutan terkait dengan embung tersebut. Proses investigasi yang dilakukan Ketua ARAKSI TTU dan anggotanya mendapati kondisi embung dalam keadaan kering.
Baca juga: Diduga Peras Kontraktor Belasan Juta, Ketua ARAKSI Timor Tengah Utara Sebut Membawahi Lima Media
Agar proyek pengerjaan embung tidak dilaporkan ke pihak penegakan hukum, mereka meminta agar kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut memberikan biaya Rp 10 juta untuk diberikan kepada terdakwa untuk biaya melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum agar tidak diproses secara hukum.
Karena kontraktor itu tidak menepati janji sesuai dengan pertemuan, maka Ketua Araksi TTU langsung menekan kontraktor itu dengan menaikan berita di media online dengan judul pemberitaan Proyek Embung Nifuboke Amburadul, ARAKSI Siap Laporkan Kontraktor. Pemberitaan ini pada 24 Agustus 2022.
Karena merasa tidak nyaman, kontraktor tersebut lalu menyerahkan uang sebesar Rp 12 juta kepada Ketua Araksi TTU.
JPU Andrew dalam isi dakwaan mengatakan jika terdakwa maupun anggota ARAKSI lainnnya tidak pernah melakuka pengecekan di lokasi pengerjaan.
Selain itu, menurut Andrew pada tahun 2021 lalu, terdakwa membuat pernyataan dibeberapa media online terkait proyek pengerjaan Jalan Sabuk Merah bersumber APBN.
Baca juga: Pemeriksaan Oknum Wartawan pada Kasus Laporan Palsu dalam Kapasitas Sebagai Anggota ARAKSI
Usai memberikan pernyataan di beberapa media online, terdakwa meminta Ketua ARAKSI TTU untuk menghubungi Rofinus Fanggidae yang merupakan kontraktor pengerjaan Jalan Sabuk Merah untuk bertemu terdakwa.
Pada 16 Juli 2022, terdakwa Alfred Baun menemui kontraktor Rofinus dikediamannya untuk menyampaikan beberapa hal kepada kontraktor itu.
Dalam pertemuan itu, terdakwa mengaku jika dirinya baru usai melaporkan beberapa pekerjaan di NTT termasuk pengerjaan jalan Sabuk Merah ke KPK.
Baca juga: Kasus OTT Ketua ARAKSI NTT, Kejari Timor Tengah Utara Ungkap Fakta Baru
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.