Berita Kota Kupang

JPU Sebut Alfred Baun Ancam Hingga Peras Kontraktor Lapor KPK 

JPU Andrew dalam isi dakwaan mengatakan jika terdakwa maupun anggota ARAKSI lainnnya tidak pernah melakukan pengecekan di lokasi pengerjaan.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
DAKWAAN - Suasana sidang perdana terdakwa Ketua ARAKSI NTT Alfred Baun dengan agenda pembacaan dakwaan dugaan tindakan pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa 14 Maret 2023 

Selai  itu, terdakwa menunjukan beberapa berita di media online terkait pengerjaan Jalan Sabuk Merah. Laporan itu langsung ditanggapi oleh kontraktor Rofinus Fanggidae jika pengerjaan itu masih dalam tahap masa pemeliharaan.

Saat itu juga, terdakwa mengaku dapat mengamankan KPK dan tidak melaporkan kasus itu ke KPK, namun kontraktor harus menyiapkan uang sebesar Rp 350 juta.

Alhasil, karena merasa terancam, kontraktor itu pun menyetujuinya walaupun dalam keadaan sakit tetap mengirimkan kepada terdakwa Rp 250 juta rupiah.

Baca juga: Soal Pengerjaan Proyek, Bupati Timor Tengah Utara Bantah Tak Ada MoU dengan Ketua ARAKSI NTT

Selain kontraktor Rofinus Fanggidae, terdakwa juga menghubungi kontraktor lain yang juga mengerjakan proyek jalan sabuk merah dengan alasan untuk kegiatan Araksi. Karena merasa tertekan dan terancam, kontraktor yang dimaksud alias Aciku mengirim uang sebanyak Rp 10 juta.

Perbuatan terdakwa ini merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2021. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved