Berita Timor Tengah Utara
Pemeriksaan Oknum Wartawan pada Kasus Laporan Palsu dalam Kapasitas Sebagai Anggota ARAKSI
Meskipun demikian, lanjutnya, Penyidik Kejari TTU melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai pengurus atau anggota
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Robert Jimmy Lambila SH MH menjelaskan, dalam proses penyidikan perkara dugaan laporan palsu dengan tersangka Ketua Umum ARAKSI NTT Alfred Baun, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap seorang yang mengaku diri sebagai wartawan.
Meskipun demikian, lanjutnya, Penyidik Kejari TTU melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai pengurus atau anggota ARAKSI Kabupaten TTU.
Baca juga: Kajari Timor Tengah Utara Sebut Pengusaha HT Diduga Bekingi Laporan Palsu Ketua Umum ARAKSI NTT
Hal ini disampaikan Robert merespon isu yang beredar di media sosial yang menyatakan bahwa tindakan Kejari TTU yang melakukan pemeriksaan dan penyitaan handphone terhadap oknum wartawan merupakan langkah yang melecehkan profesi wartawan.
Ia menambahkan, tindakan oknum yang mengaku diri sebagai wartawan sedangkan dalam menjalankan profesinya, menulis berita dugaan tindak pidana korupsi, kemudian mendekati orang atau subyek yang ditulis lalu menerima sejumlah uang dengan tujuan untuk menghapus berita pemberitaan adalah perbuatan yang melecehkan profesi wartawan.
"Apa yang dilakukan Kejari TTU adalah upaya melindungi, menjunjung tinggi profesi jurnalis," ujarnya saat menggelar jumpa pers di Aula Kantor Kejari TTU, Senin, 6 Maret 2023.
Tindakan yang dilakukan Kejari TTU adalah tindakan yang dilakukan bukan untuk melecehkan profesi wartawan tetapi upaya untuk memulihkan profesi wartawan sehingga tidak terjadi preseden buruk di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa wartawan adalah mitra Kerja Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang selama ini mendukung kinerja jaksa dalam memberantas korupsi.
Baca juga: Kasus OTT Ketua ARAKSI NTT, Kejari Timor Tengah Utara Ungkap Fakta Baru
Dalam waktu dekat Kejari TTU akan mengirimkan fakta-fakta yang ditemukan berkaitan dengan oknum wartawan tersebut kepada Dewan Pers.
Apabila Dewan Pers berpendapat bahwa perbuatan yang bersangkutan melanggar kode etik jurnalistik maka, Kejari TTU akan memproses yang bersangkutan ke tahapan yang lebih tinggi.
Penanganan perkara laporan palsu dengan tersangka Alfred Baun, ucap Robert, masih menyisakan persoalan-persoalan lain.
Baca juga: Soal Pengerjaan Proyek, Bupati Timor Tengah Utara Bantah Tak Ada MoU dengan Ketua ARAKSI NTT
Pasalnya, terdapat indikasi-indikasi perbuatan melawan hukum lain yang juga dilakukan oleh Alfred Baun dalam kapasitasnya ebagai Ketua Umum ARAKSI NTT.
Dalam upaya menindaklanjuti indikasi tersebut, kata Robert, dirinya telah menerbitkan surat perintah penyelidikan baru di bidang intelijen untuk lebih mendalami dugaan pelanggaran hukum itu.
Apabila dari hasil penyelidikan tersebut terdapat bukti yang cukup bahwa sebagian perbuatan yang bersangkutan masuk dalam tindak pidana korupsi sebagaimana yang ada di dalam kewenangan jaksa, maka akan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyelidikan baru.
Baca juga: Penyidik Kejari Timor Tengah Utara Geledah Rumah Ketua ARAKSI NTT
Selain itu, apabila tindakan yang bersangkutan merupakan tindak pidana umum, maka pihaknya akan menyerahkan ke Polres TTU untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dikatakan Robert, pihaknya akan meminta klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Pasalnya, penyelidikan baru yang dilakukan terhadap Alfred Baun ini berkaitan dengan pembicaraan-pembicaraan yang ditemukan dalam handphone yang disita termasuk hasil analisa terhadap aliran-aliran uang yang ada dalam rekeningnya.
"Kami temukan, beberapa diantaranya ada juga teman-teman yang berprofesi sebagai wartawan uang itu mengalir ke sana. Tetapi tentu kami harus mengklarifikasi untuk apa dan dalam kaitan apa uang itu dikirimkan. Kita tidak berasumsi tetapi penyelidikanlah yang menentukan," bebernya.
Selain itu, sejumlah uang juga mengalir kepada anggota-anggota ARAKSI lain. Oleh karena itu harus diselidiki, untuk memastikan tujuan pengiriman uang tersebut. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS