Berita Nasional
Dosen Laporkan Rektor UMSU ke Polda Sumut Terkait Penggelapan Gaji
Seorang dosen melaporkan Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ( UMSU ), Agussani ke Polda Sumatera Utara.
POS-KUPANG.COM, MEDAN - Seorang dosen melaporkan Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ( UMSU ), Agussani ke Polda Sumatera Utara.
Laporan polisi terhadap Rektor UMSU dibuat salah satu dosen atas nama Gunawan pada 14 Maret 2023.
Rektor UMSU Agussani dilaporkan atas dugaan penggelapan dan penipuan dalam jabatan.
Dalam laporan nomor STTLP/B/288/III/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Agussani juga disebut melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan.
Kuasa hukum Gunawan, Syahril mengatakan, Rektor UMSU itu diduga melanggar Pasal 372 dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana yaitu mengenai penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan dalam Jabatan.
"Rektor tersebut juga diadukan melanggar UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1," kata Syahril dilansir dari Kompas.com, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Lakukan Penipuan untuk Peresmian Gereja Katedral Kota Kupang, Polres Belu Ringkus Yapi Abdullah
Menurutnya, Rektor UMSU diduga melanggar Pasal 372 dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana yaitu mengenai penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan dalam Jabatan.
"Rektor tersebut juga diadukan melanggar UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1," kata Syahril.
Adapun kasus ini bermula saat adanya keputusan Rektor UMSU yang menetapkan standar seluruh gaji dosen yang mengajar di UMSU di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Namun, ketika mendaftarkan nama-nama dosen ke BPJS Ketenagakerjaan, pihak rektorat diduga menggelembungkan nominal gaji.
Baca juga: Hoaks, Masyarakat NTT Diimbau Waspada Penipuan Atas Nama Bank NTT
"Maka Kebijakan Rektor UMSU untuk mendaftarkan setiap Dosen di UMSU ke BPJS Ketenagakerjaan tersebut dibuat dengan melakukan laporan mark up di atas gaji yang sebenarnya diterima oleh setiap dosen yang mengajar dan bekerja di UMSU," katanya.
Syahril menambahkan, Gunawan sudah bekerja sejak tahun 2005 dan gaji pokok tercatat hanya Rp 1.706.470 terhitung sejak tahun 2017.
Dengan demikian seharusnya rektorat menaikan gajinya sesuai apa yang didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan.
Kejadian ini bukan hanya dialami Gunawan, namun dosen lainnya yang enggan melapor.
"Jelas pelapor telah dirugikan. Seharusnya pihak UMSU menaikan gaji pelapor menjadi tiga juta rupiah disesuaikan dengan jumlah gaji yang didaftarkan di BPJS kesehatan," tegasnya.
Rektor Agussani yang dikonfirmasi oleh Tribun-Medan, belum memberikan respon apapun. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.