Berita Belu
Lakukan Penipuan untuk Peresmian Gereja Katedral Kota Kupang, Polres Belu Ringkus Yapi Abdullah
IPJI NTT sebagai panitia pusat dalam publikasi dan dokumentasi peresmian Gereja Katedral Kota Kupang.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, BELU - Polres Belu berhasil meringkus Mohamad Yapi Abdullah (MYP), atas laporan masyarakat Kota Atambua karena yang bersangkutan melakukan penipuan mengatasnamakan Peresmian Gereja Katedral Kota Kupang.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Belu, IPTU Jafar Awad Alkatiri, kepada POS-KUPANG.COM, Kamis, 16 Februari 2023 sore melalui pesan Whatsapp.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Belu IPTU Jafar, para saksi korban yang melaporkan penipu Mohamad Yapi Abdullah yakni, Elias Martins Dias, Candra Triana (pemilik toko Ria), Maria Ostiana Kolo (Karyawan), Kiky Ansiah Kharisma (toko Kiky Elektronik), Riva Atin (pemilik Toko) Waty (Karyawan)
Baca juga: Wakil Bupati Aloysius Haleserens Ajak MUI Bersinergi Bangun Belu
Kasat IPTU Jafar menerangkan bahwa kronologis kejadian sejak Rabu tanggal 8 Februari 2023, pelaku penipuan MYA telah melakukan perbuatan penipuan.
"Pelaku melancarkan Penipuannya secara berkelanjutan. Cara pelaku melancarkan modus operasinya adalah ia mendatangi para korban yang adalah pedagang/pengusaha pemilik toko di Belu", jelas IPTU Jafar.
Kemudian, lanjutnya, pelaku menyampaikan ke para pemilik toko bahwa dia Yapi Abdullah adalah Ketua DPW Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI) Provinsi NTT.
"Yapi Abdullah mengaku ke para pemilik toko di Belu bahwa dirinya ditugaskan untuk menggalang dana dalam rangka peresmian Gereja Katedral Kota Kupang," ujarnya.
"Penggalangan dana yang dilakukannya selain peresmian Gereja Katedral Kota Kupang, sekaligus pengukuhan DPW IPJI NTT, periode (2022-2027)," jelas IPTU Jafar.
Dalam melancarkan aksinya pelaku menunjukkan proposal yang bertuliskan mohon dukungan dan bantuan dalam rangka menyambut Hut PI yang ke 23 tahun dan IPJI NTT sebagai panitia pusat dalam publikasi dan dokumentasi peresmian Gereja Katedral Kota Kupang.
Baca juga: Hari Ini, MUI Kabupaten Belu Akan Gelar Musda Ke VIII
Bahkan kata IPTU Jafar, pelaku melancarkan aksinya dengan selalu menunjukkan kepada para korban foto-foto bersama pejabat Polri untuk meyakinkan para korban. Sehingga korban kemudian memberikan sejumlah uang kepada pelaku (setelah ditotal mencapai Rp5.625.000).
"Barang bukti yang disita antara lain Surat Proposal mohon dukungan bantuan yang digunakan pelaku, baju seragam berwarna biru yang bertuliskan IPJI (Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia), satu unit Handpone merk Xiaomi yang di dalamnya terdapat beberapa foto pejabat Polri lingkungan Polda NTT, Satu buah Kartu ATM BCA, ID Card atas nama Yapi Abdullah dan uang tunai sebesar Rp400.000,"jelasnya.
IPTU Jafar juga memberi catatan bahwa, pelaku mengakui perbuatannya bahwa sebelumnya sudah sering melakukan penipuan kepada para korban lain dengan cara menunjukkan foto bersama pejabat Polri.
"Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Belu dengan sangkaan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Penahanan pelaku di Belu supaya mengantisipasi situasi karena yang bersangkutan melakukan penipuan menggunakan nama Gereja Katedral Kota Kupang," tutup IPTU Jafar.
Untuk diketahui, Mohamad Yapi Abdullah ditangkap aparat kepolisian setempat pada Senin (13/2) lalu di salah satu Hotel di Atambua. (Cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Akses Jalan Nasional di Desa Debululik Belu Putus, BPJN NTT Akan Lakukan Penanganan Sementara |
![]() |
---|
Bupati Belu Harap Proses Pemilu 2024 Berjalan Profesional |
![]() |
---|
Tahun 2022, Terdapat 122 Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Belu |
![]() |
---|
Anak Stunting di Belu Dapat Bantuan dari Sahabat Baduta Stunting Bank NTT |
![]() |
---|
Peringati 1 Tahun Jelang Pemilu 2024 di Momen Valentine Day, Bawaslu Belu Bagi-bagi Cokelat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.