Berita Belu

Seorang Gadis Dibawah Umur Asal Belu Disetubuhi Tiga Teman Pacarnya

Keempat tersangka ini sedang duduk bersama di rumah tersangka Okto di Raibasin, Kecamatan Tasifeto Timur.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-ISTIMEWA
KASAT - Kasat Reskrim Polres Belu IPTU Djafar yang didampingi Kasi Humas, AKP I Ketut Karnawa, SH dan Kanit PPA Sat Reskrim, IPDA Gatot Waskito saat memberikan keterangan Pers kepada wartawan,  Senin, 13 Maret 2023. 

"Setelah menyetubuhi korban tersangka Okto datang dan menjemput ketiga tersangka lainnya lalu pergi meninggalkan korban sendirian di taman Fronteira tersebut," pungkasnya. 

Baca juga: Berikan Bantuan Hukum Gratis, Lapas Atambua MoU dengan Yayasan Bantuan Hukum Lentera Belu

Dikatakan Kasat Reskrim, para tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan atas PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlinda Jonto Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat (1) ke 2 e KUHPidana Jonto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Untuk diketahui kejadian tersebut dilaporkan pada hari Jumat, 17 Februari 2023, sekira pukul 13.00 wita di SPKT Polres Belu oleh keluarga korban. (Cr23)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved