Berita Malaka

Diduga Pesan Narkoba Secara Online, Dua Pemuda di Malaka Jadi Tersangka 

Kepolisian Resor atau Polres Malaka melalui Satresnarkoba menetapakan 2 orang pemuda berinisial SMN dan JA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyal

Editor: Oby Lewanmeru
Diduga Pesan Narkoba Secara Online, Dua Pemuda di Malaka Jadi Tersangka 
POS - KUPANG.COM/NOFRY LAKA
Kasat Resnarkoba Polres Malaka AKP Yusuf SH

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN - Kepolisian Resor atau Polres Malaka melalui Satresnarkoba menetapakan 2 orang pemuda berinisial SMN dan JA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.  

"Ia, statusnya dinaikan jadi tersangka," kata Kapolres Malaka AKBP Rudi Junus Jacob Ledo SH., S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yusuf SH, saat ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Selasa sore 14 Maret 2023. 

Menurut AKP Yusuf, sebelum kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yakni SMN dan JA ditetapkan sebagai tersangka pihaknya melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh Kapolres Malaka, Kasat Reskrim, Kasi Was, Kasi Propam, dan beberapa anggota. 

Baca juga: Bupati Malaka Ingatkan Masyarakat Hindari Narkoba 

"Dari hasil gelar perkara tersebut disepakati bahwa yang kita duga SMN dan JA sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bisa ditingkatkan ke penyidikan," jawabnya. Yang mana gelar perkara tersebut dilaksanakan pada Rabu 8 Maret 2023. 

"Saat ini, kedua orang tersangka yakni SMN dan JA sudah ditahan dalam sel Polres Malaka," ucapnya. Kedua orang tersangka tersebut sudah dimintai keterangan sebagai tersangka tinggal beberapa hari kedepannya kalau semua berkas sudah beres kami akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan. 

Baca juga: Diduga Pesan Narkoba Secara Online, Dua Pemuda Ditangkap Anggota Polres Malaka

"Kedua tersangka ini dari hasil analisa kami dan gelar perkara yang ada atau hasil koordinasi pihaknya dengan JPU keduanya diterapkan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 Uundang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Dikatakannya, kedua tersangka yakni SMN dan JA berkasnya dipisahkan atau split. 

"Ia, kedua berkas tersangka tersebut dipisahkan karena peranan mereka berbeda yakni JA memesan narkoba jenis sabu-sabu lalu SMN menggunakan alamat rumahnya," ungkapnya.

Sehingga pasal yang dikenakan pada SMN yakni pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukum pidananya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar," jelasnya.

Sementara JA dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 Undang-Undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca juga: Pria di Flores Timur Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Diduga Narkoba

"Ancaman hukuman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sedangkan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar," ujarnya. 

Mengenai berat pada barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu tersebut pada awalnya ditambang di pegadaian seberat 0,58 gram. Kemudian setalah uji laboratorium di Balai BPOM berat bersihnya 0, 2718 gram.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved