Berita Malaka
Diduga Pesan Narkoba Secara Online, Dua Pemuda di Malaka Jadi Tersangka
Kepolisian Resor atau Polres Malaka melalui Satresnarkoba menetapakan 2 orang pemuda berinisial SMN dan JA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyal
Editor:
Oby Lewanmeru
"Untuk sampel yang dikembalikan seberat 0, 2138 gram ini akan menjadi bukti dalam persidangan nanti," paparnya.
Disamping penimbangan, juga menguji laboratorium atas barang bukti tersebut hasilnya adalah positif mengandung zat methamfetamin atau sabu-sabu.
Sementara terhadap dua orang tersangka yakni SMN dan JA ketika dilakukan tes urine hasilnya negatif artinya mereka bukan pengguna tapi ingin memiliki barang tersebut.
"Bisa diduga mereka bukan pengedar atau hanya mau coba-coba saja," singkat AKP Yusuf. (Nbs)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Tags
AKBP Rudi Junus Jacob Ledo
AKP Yusuf SH
Satresnarkoba
Polres Malaka
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.