Berita Malaka

Diduga Pesan Narkoba Secara Online, Dua Pemuda di Malaka Jadi Tersangka 

Kepolisian Resor atau Polres Malaka melalui Satresnarkoba menetapakan 2 orang pemuda berinisial SMN dan JA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyal

Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Diduga Pesan Narkoba Secara Online, Dua Pemuda di Malaka Jadi Tersangka 
POS - KUPANG.COM/NOFRY LAKA
Kasat Resnarkoba Polres Malaka AKP Yusuf SH

"Untuk sampel yang dikembalikan seberat 0, 2138 gram ini akan menjadi bukti dalam persidangan nanti," paparnya. 

Disamping penimbangan, juga menguji laboratorium atas barang bukti tersebut hasilnya adalah positif mengandung zat methamfetamin atau sabu-sabu. 

Sementara terhadap dua orang tersangka yakni SMN dan JA ketika dilakukan tes urine hasilnya negatif artinya mereka bukan pengguna tapi ingin memiliki barang tersebut. 

"Bisa diduga mereka bukan pengedar atau hanya mau coba-coba saja," singkat AKP Yusuf. (Nbs)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved