Berita Kabupaten Kupang
Tahun 2021, Pemkab Kupang Terima 211 PPPK Sesuai dengan Pertek Badan Kepegawaian Negara
Rp. 51.383.910.300,- untuk pengangkatan PPPK Kabupaten Kupang Tahun 2021 adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dalam pelaksanaan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK selalu mengacu pada Alokasi Formasi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
Begitu pula dalam rekrutmen PPPK Tahun 2021 lalu, Pemerintah Kabupaten Kupang dialokasikan Formasi sebanyak 223 Formasi dengan rincian PPPK Fungsional Teknis dan Kesehatan 23 formasi dan Fungsional Guru berjumlah 200 Formasi dengan rincian guru SD 135 Formasi dan Guru SMP 65 Formasi sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 765 Tahun 2021, tanggal 29 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021.
Selanjutnya melalui proses seleksi sampai dengan penetapan Pertek Badan Kepegawaian Negara atau BKN jumlah PPPK yang diterima sebanyak 211 orang dengan rincian 192 PPPK Guru dan 19 Orang PPPK Non Guru.
Baca juga: Anita Gah Pertanyakan Penggunaan Anggaran PPPK Kabupaten Kupang untuk Program Pemerintah
Dengan demikian informasi yang beredar dan menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang menggunakanan anggaran PPPK 2.744 formasi sejumlah Rp. 51.383.910.300, untuk pengangkatan PPPK Kabupaten Kupang Tahun 2021 adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di Kabupaten Kupang karena semua proses perekrutan dan penerimaan mengacu pada Alokasi Formasi.
Demikian disampaikan Bupati Kupang Korinus Masneno, Jumat,10 Maret 2023 di kantor Bupati Kupang Kota Oelamasi.
Masneno pada kesempatan tersebut menyatakan pelaksanaan DAU sudah sejalan dengan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor : S-204/PK/2021 Tanggal 13 Desember 2021 dengan perihal Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dalam alokasi DAU TA. 2022.
Dana Transfer Umum jelasnya selain membiayai Gaji PPPK Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Kupang juga mengalokasikan Dana Transfer Umum (DTU) sebesar 25 persen untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana Prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan.
Selain itu digunakan untuk mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah dan mendukung pembangunan sumber daya manusia dibidang pendidikan dan dijabarkan dalam program kegiatan organisasi Perangkat Daerah.
Baca juga: Forum Guru Honorer Kabupaten Kupang Ajukan Petisi Ke Bupati, Desak Segera Buka Formasi PPPK
Pendanaan PPPK yang telah lulus sendiri jelasnya sudah dianggarkan sesuai dengan Persetujuan teknis BKN melalui Perda No 5 Tahun 2021 tentang APBD Kabupaten Kupang Kupang Tahun 2022.
Selanjutnya disesuaikan dengan kelulusan 211 PPPK yang lulus melalui Perda No 2 Tahun 2022 tentang perubahan ABPD Kabupaten Kupang sebesar Rp. 12.234.668.540, sehingga alokasi DAU pembayaran gaji PPPK tidak pernah mengalami pengurangan/penundaan sebagaimana diatur melalui surat Ditjen Perimbangan Keuangan.
“Semua proses penganggaran di Kabupaten Kupang telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku baik pada tahapan, proses dan mekanisme penyusunan APBD yang melibatkan DPRD Kabupaten Kupang dan Pemerintah Provinsi NTT,” ungkapnya.
Kepada jajaran PNS dan PPPK baik Guru maupun Non Guru Kabupaten Kupang Bupati Masneno meminta untuk tetap tenang dan melaksanakan tugasnya secara optimal demi terselenggaranya pelayanan publik kemasyarakatan yang baik.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS