PPPK 2022

Anita Gah Pertanyakan Penggunaan Anggaran PPPK Kabupaten Kupang untuk Program Pemerintah

Bupati Kupang Korinus Masneno mengakui sisa dana P3K Kabupaten Kupang dipakai untuk program pemerintah.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
PERTEMUAN - Pertemuan Bupati Kupang Korinus Masneno dengan Anggota Komisi X DPR RI Anita Jacoba Gah di Kantor Bupati Kupang, Selasa 7 Maret 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Anggota Komisi X DPR RI Anita Jacoba Gah mempertanyakan kebijakan Bupati Kupang yang berani menggunakan dana khusus P3K yang ditransfer pemerintah pusat

Dalam pertemuan yang berlangsung, Selasa 7 Maret 2023 di ruang rapat Bupati Kupang turut dihadiri oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Asisten Bidang Pemerintahan, Kepala Dinas P&K, Kepala Badan Kepegawaian, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset daerah serta perwakilan PPPK.

Sebab sedianya Dana  Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. Rp. 51.383. 910.300   diperuntukkan untuk membayar gaji 672 orang dari formasi 2021.

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Amfoang Kabupaten Kupang Tewas Terseret Banjir

Anita Jacoba Gah dalam pertemuan tersebut meminta penjelasan pemerintah daerah terkait berapa jumlah honorer PPPK yang telah diangkat oleh Pemkab Kupang tahun 2021 berikut besaran dana yang sudah terpakai serta kendala hingga Pemkab tidak membuka formasi PPPK tahun 2023 walaupun dana sudah tersedia sebesar enam belas miliar.

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini mengatakan, Kementerian Keuangan RI sudah tiga mengirimkan surat kepada seluruh Gubernur/Bupati dan Walikota.

Pertama Surat Nomor S-46/PK/2021 tanggal 31 Maret 2021 tentang perhitungan anggaran PPPK dalam DAU 2021, Kedua Surat Nomor S-98/PK/2021  tanggal 25 Juni 2021 tentang Pengangkatan PPPK tahun 2021 dan Ketiga Surat Nomor S-204/PK/2021 tanggal 13 Desember 2021 tentang Perhitungan anggaran PPPK guru dalam DAU 2022.

Dalam lampiran ketiga surat itu menjabarkan besarnya Dana Alokasi Umum tahun 2021 sebesar Rp. Rp. 51.383. 910.300 dengan sasaran formasi PPPK sebanyak 2.744. Dana itu bersifat spesifik dan tidak dapat digunakan untuk belanja lainnya.

Bupati Kupang Korinus Masneno mengakui sisa dana P3K Kabupaten Kupang dipakai untuk program pemerintah.

Baca juga: Penguatan Kerasulan Awam di Stasi Santo Leonardus Manusak Kabupaten Kupang

Kata dia pada tahun 2021 lalu pempus mengirim DAU sebesar 629 Miliar secara gelondongan dan anggaran sebesar 51 miliar peruntukannya bagi belanja pegawai P3K yang diangkat Pemkab Kupang.

Ternyata dari 2000 lebih formasi yang diajukan Pemkab Kupang Kemenpan RB hanya memberikan kabupaten Kulang sebesar 350 formasi dengan rincian 200 tenaga guru dan sisanya untik tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.

Lalu setelah dites hanya meloloskam 192 guru P3K yang diakomodir dan Pempus memberikan Nota Persetujuan atas dasar itulah Bupati membuat surat keputusan pengangkatan P3K.

Untuk pengangkatan ini dari 51 Miliar yanh dikhususkan tersisa 34 Miliar rupiah.

Untuk sisa anggaran itu sesuai surat dari Kemenkeu per tanggal 18 Desember 2021 pada poin ke 5 uang sisa bisa dituangkan dalam program pemerintah.

Baca juga: Puluhan Tahun Indonesia Merdeka Warga Letkole Kabupaten Kupang Belum Nikmati Jalan Aspal dan Listrik

"Dalam Poin 5 itu terhadap sisa anggaran minimal 25 persen bisa dipakai untuk pengembangan infrastruktur dan peningkatan ekonomi masyarakat," terang Bupati Korinus.

"Sisa 34 M itu dituangkan dalam program dan sudah direalisasikan dalam tahun anggaran berjalan," sambungnya.

Untuk tenaga 192 orang yang sudah diangkat masing-masing menerima gaji 3 juta per orang.(ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS


Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved