THR dan Gaji 13

Kabar Gembira, Presiden Jokowi Tetapkan 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13, Ini Besarannya

Kabar Gembira, Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi tetapkan 8 Kategori Penerima THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023, berikut besarannya.

Editor: Adiana Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM
8 Kategori Penerima THR 2023/ Ilustrasi pembayaran THR - Kabar Gembira, Presiden Jokowi tetapkan 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13, Berikut besarannya 

POS-KUPANG.COM - Bulan Suci Ramadhan 2023 tinggal menghitung hari. Menjelang Bulan Suci Ramadhan 2023, Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi telah menetapkan 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13 Tahun 2023. Berikut cara menghitung Besaran THR 2023 dan Gak Ke-13 2023.

Penetapan THR 2023 dan Gaji Ke-13 oleh Presiden Jokowi dalam upaya memberikan kepastian kepada para penerima THR

Berdasarkan Keputusan Presiden Jokowi, ada 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13

Seperti diketahui, tujuan Pemerintah memberikan Tunjangan hari raya adalah karena saat mendekati hari raya harga kebutuhuan pokok cenderung meningkat.

Baca juga: Pemkot Kupang Instruksikan Perusahaan Bayar THR

Sehingga THR diharapkan mampu menopang kestabilan ekonomi pada saat itu.

Begitu pun dengan gaji 13 yang sangat berguna tepatnya saat tahun ajaran baru dimana perlengkapan sekolah anak atau apapaun itu sangat meningkat.

Keputusan Presiden Jokowi tentang 8 Kategori Penerima THR dan Gaji Ke- 13 tertuang dalama PP Nomor 16 Tahun 2022.

Berikut 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13:

Baca juga: Jadwal Terbaru Pencairan THR untuk PNS maupun Karyawan Swasta, Ini Besaran dan Cara Menghitungnya

1. PNS

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

3. TNI

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved