THR dan Gaji 13

Kabar Gembira, Presiden Jokowi Tetapkan 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13, Ini Besarannya

Kabar Gembira, Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi tetapkan 8 Kategori Penerima THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023, berikut besarannya.

Editor: Adiana Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM
8 Kategori Penerima THR 2023/ Ilustrasi pembayaran THR - Kabar Gembira, Presiden Jokowi tetapkan 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13, Berikut besarannya 

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyaraka.t bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

5. Pejabat Negara

Pejabat negara adalah pejabat yang lingkungankerjanya berada pada lembaga negara yang
merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pensiunan

Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purnatugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Penerima Pensiun

Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Penerima Tunjangan

Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut Besaran THR ASN 2023

1. Satu kali gaji pokok yang diterima ASN setiap bulannya sesuai masa kerja dan golongan.

2. Tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dibuktikan dengan adanya surat nikah yang sah.

3. Tunjangan anak sebesar 2 % untuk masing-masing anak termasuk anak angkat dan anak tiri.

4. Tunjangan jabatan fungsional atau struktural apabila menjabat pada jabatan tertentu.

5. Tunjangan kinerja sebesar 50 % sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Jadi kesimpulannya jumlah THR dari ASN akan lebih dari gaji Pokok.

Kemudian untuk waktu pencairannya yaitu dilakukan paling cepat 10 hari menjelang hari raya. (*) 

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved