Berita Kota Kupang Hari Ini

Pemkot Kupang Minta Pengusaha Segera Bayar THR ke Karyawannya

Wakil Wali Kota Kupang bersama para asisten akan turun ke beberapa perusahaan untuk meninjau

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-TRIBUN
ILUSTRASI - Ilustrasi uang gaji 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang meminta kepada semua pengusaha atau pemberi kerja, untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja masing-masing.

Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang, Thomas Dagang, mengatakan, dalam minggu ini, tim dari Dinas Nakertrans bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang bersama para asisten akan turun ke beberapa perusahaan untuk meninjau, apakah pembayaran THR sudah diproses.

Baca juga: PMI Kota Kupang Salurkan Bantuan Alat Kesehatan Bagi Rumah Sakit dan Masyarakat

"Kita akan turun, menanyakan secara langsung apakah pembayaran THR untuk para pekerja sudah dibayarkan atau belum, karena sesuai ketentuan, 7 hari sebelum hari raya sudah harus dibayarkan oleh pemberi kerja kepada tenaga kerja," katanya, Senin 18 April 2022. 

Thomas Dagang menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, pembayaran THR Tahun 2022, wajib dibayarkan full atau satu kali besaran gaji selama satu bulan.

Baca juga: Stok Minyak Goreng Terbatas di Alfamart Kota Kupang

"Jadi Tahun 2022 ini, perusahaan atau pemberi kerja wajib membayarkan satu kali gaji pegawai atau tenaga kerja sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.

Jika pemberi kerja melanggar ketentuan yang ditetapkan, maka akan dilaporkan kepada pengawas, sesuai dengan aturannya, mereka akan diperiksa dan akan diberikan sanksi.

Baca juga: Vaksinasi Dosis Pertama Sesuai KTP di Kota Kupang 82,28 Persen 

"Kita sebagai pemerintah mengimbau kepada para pemberi kerja atau perusahaan untuk membayarkan hak para karyawan, karena THR merupakan hak semua tenaga kerja yang telah melakukan kewajiban mereka," kata Thomas Dagang. (Fan

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved