Berita Kabupaten Manggarai

Dinas Kesehatan Lepas Pasung Pasien ODGJ di Poka Rahong Utara, Kabupaten Manggarai

sekembalinya pasien tersebut butuh dukungan pihak keluarga untuk memberikan dukungan serta perhatian

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
ODGJ - Tim bebas pasung dari Dinkes Manggarai bersama dokter dari Panti Rehabilitas gangguan jiwa Renceng Mose Berdialog dengan keluarga pasien untuk bebas pasung Kristina Line, pasien asal Benteng Tubi, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai Jumat 11 Maret 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar

POS-KUPANG.COM, RUTENG - Pemerintah kabupaten Manggarai melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, berkomitmen untuk membebaskan Manggarai dari kebiasaan memasung Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ.

Berdasarkan peta data ODGJ tahun 2022 Dinas Kesehatan Manggarai, berjumlah 715 kasus, yang telah berobat berjumlah 487 orang, yang belum diobati 228 orang serta 42 ODGJ pasung. Tercatat pada tahun 2022 ada 4 kasus bebas pasung.

Bekerjasama dengan panti rehabilitas Menceng Mose, Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai melakukan pra kondisi terhadap salah satu pasien ODG di Dusun Poka, Desa Benteng Tubi, Kecamatan Rahong Utara, pada Jumat 11 Maret 2023 lalu.

Baca juga: Tren Stunting di Kabupaten Manggarai Mengalami Penurunan

Pra kondisi itu dalam rangka mengecek kondisi ODGJ dan meminta kesepakatan dari keluarga pasien untuk dirawat di Panti Rehabilitas Renceng Mose.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Manggarai, Gabriel Amir, menjelaskan program Manggarai bebas pasung tersebut merujuk pada undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa yang sedianya menjadi payung hukum untuk melindungi kaum ODGJ serta Peraturan Bupati Manggarai nomor 13 Tahun 2023 tentang penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa.

"Pada prakondisi ini kita melihat sejauh mana dukung keluarga serta dukungan keluarga sekitar terhadap pasien ODGJ yang nantinya akan dirawat pada klinik Renceng Mose," jelas Kabid Gabriel Amir.

Dukungan ini, kata Kabid Gabriel Amir, menjadi komitmen pihak keluarga, tidak hanya pada saat dirujukan ke Panti Rehabilitas tapi menjamin keberadaan pasien ketika keluar dari panti.

"Karena ketika menitipkan orang pada tempat rehabilitasi di Klinik Renceng Mose, sekembalinya pasien tersebut butuh dukungan pihak keluarga untuk memberikan dukungan serta perhatian," terangnya 

Ia juga menjelaskan, pihak keluarga Kristina Laim, sangat menyetujui serta mendukung agar ia dirawat pada panti rehabilitasi dan Klinik jiwa Renceng Mose.

Baca juga: Tren Stunting di Kabupaten Manggarai Mengalami Penurunan

Pada hari ini  Senin, 13 Maret 2023, tim menjemput pasien Kristina Laim, akan dirawat pada klinik rehabilitasi Renceng Mose, serta didampingi salah satu dari pihak keluarga pasien.

Dalam pelaksanaan bebas pasung, sebut Kabid Gabriel Amir, harus memberikan pemahaman secara utuh kepada keluarga pasien, masyarakat sekitar serta wajib dihadiri Kepala Desanya.

Menurut dia, tindakan pemasungan hanya memperparah kondisi penderita ODGJ. Pemasungan menyebabkan terbatasnya pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak, termasuk kesehatan ODGJ yang dipasung.

Dampak lain pemasungan jelasnya, penderita mengalami trauma, dendam kepada keluarga dan merasa dibuang. Selain itu, penderita juga akan merasa rendah diri, putus asa, muncul depresi dan gejala niat bunuh diri.

Padahal sebutnya, peran keluarga dan masyarakat berperan penting dalam proses penyembuhan orang yang mengidap penyakit kesehatan kejiwaan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved