Berita Nasional
Oknum ASN yang Lakukan Pungli di Kabupaten Manggarai NTT Terancam 6 Tahun Penjara
Pihak Kepolisian Resort atau Polres Manggarai resmi menahan DR, seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Pihak Kepolisian Resort atau Polres Manggarai resmi menahan DR, seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
DR yang merupakan pegawai pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Manggarai itu ditahan karena terlibat dalam kasus pungutan liar atau pungli pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Hendricka Risgi Arko Bahtera mengatakan, oknum ASN itu resmi ditahan sejak Minggu 26 Februari lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Iptu Hendricka mengatakan DR kini terancam 6 tahun penjara.
Baca juga: Sekretaris Satgas Saber Pungli: Nilai Praktek Pungli Merusak Sendi Kehidupan Masyarakat
Tak hanya DR, Iptu Hendricka menyebutkan, selain DR, ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut yakni seorang warga sipil berinisial A. Warga sipil itu kini masih berstatus sebagai saksi.
"Warga sipil yang terlibat dalam kasus ini kita berlakukan yang bersangkutan untuk wajib lapor," ujar Iptu Hendricka dilansir Kompas.com, Senin (6/3/2023).
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten mengungkapkan, tersangka DR terlibat kasus pungli pengurusan KTP di lingkungan Pemkab Manggarai.
"Pasal yang disangkakan, UU tentang Administrasi Kependudukan dijunctokan dengan perbuatan penyertaan yaitu pasal 55 KUHP dan perbuatan yang berlanjut yaitu pasal 64 KUHP," jelasnya. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS