THR 2023
Cara Hitung Besaran THR ASN 2023, Berikut Rinciannya, Tak Sekedar Satu Kali Gaji Pokok
Sebentar lagi Tunjangan Hari Raya ( THR ) cair. Ini Cara Hitung Besaran THR ASN 2023, Jauh Lebih Besar, Tak Sekedar Satu Kali Gaji Pokok
Editor:
Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ AGUSTINUS SAPE
Cara Hitung THR/ Uang Rupiah, ilustrasi pembayaran THR - Cara Hitung THR ASN 2023, berikut rinciannya. Tak hanya sekali gaji pokok.
6. Pensiunan
Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purnatugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Penerima Pensiun
Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Penerima Tunjangan
Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.