THR 2023

Cara Hitung Besaran THR ASN 2023, Berikut Rinciannya, Tak Sekedar Satu Kali Gaji Pokok

Sebentar lagi Tunjangan Hari Raya ( THR ) cair. Ini Cara Hitung Besaran THR ASN 2023, Jauh Lebih Besar, Tak Sekedar Satu Kali Gaji Pokok

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ AGUSTINUS SAPE
Cara Hitung THR/ Uang Rupiah, ilustrasi pembayaran THR - Cara Hitung THR ASN 2023, berikut rinciannya. Tak hanya sekali gaji pokok. 

6. Pensiunan

Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purnatugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Penerima Pensiun

Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Penerima Tunjangan

Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS


 

 
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved